| Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) bersama-sama dengan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di parkiran bakso gemoy alfamart yang beralamat di Jalan Pasukan Ronggolawe, Wonosobo tepatnya di depan RSIA Adina Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB di parkiran bakso gemoy alfamart yang beralamat di Jalan Pasukan Ronggolawe, Wonosobo tepatnya di depan RSIA Adina Wonosobo, saat Terdakwa dan Sdr. Edar (DPO) sedang bekerja sebagai tukang parkir tiba-tiba didatangi oleh Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada saat itu Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan mengajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama. Atas tawaran dari Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani tersebut, Terdakwa dan Sdr. Edar menyetujuinya dan membayar secara patungan sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai dengan rincian Terdakwa membayar uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Sdr. Edar membayar uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah Terdakwa dan Sdr. Edar menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani tidak langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut melainkan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani meminta tambahan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tetapi Terdakwa belum memberikannya. Selanjutnya Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani mengatakan “HAREP KETEMUAN NANGDI” (Mau ketemuan dimana), lalu disepakati untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Sdr. Edar yang beralamat di Karangluhur Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo. Kemudian setelah bersepakat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Sdr. Edar, Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani pulang.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Edar (DPO) pergi ke rumah Sdr. Edar yang beralamat di Karangluhur Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Edar dan sekira pukul 16.00 WIB sesampainya dirumah Sdr. Edar, saat Terdakwa duduk di teras rumah Sdr. Edar, Sdr. Edar pergi namun Terdakwa tidak mengetahui pergi kemana kemudian sekira pukul 16.15 WIB Terdakwa didatangi oleh saksi M. Fajar Agil W bersama-sama dengan saksi Turitno serta anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Wonosobo lainnya dan saat itu Terdakwa langsung ditangkap serta terhadap diri Terdakwa dilakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy A10s warna hitam dengan nomor Imei 1 : 352235114046341, nomor Imei 2 : 352236114046349, No WA : 082322234325. yang barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliistik Nomor : 299/NNF/2026 tanggal 31 Januari 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Narkotika Forensik yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 299/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- BB – 851/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,09017 gram;
Barang bukti diatas disita dari Tersangka Ibrahim Mudhorik bin Fadhol Jaelani;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 851/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) bersama-sama dengan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Rumah Sdr. Edar (DPO) yang beralamat di Karangluhur Kel. Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB di parkiran bakso gemoy alfamart yang beralamat di Jalan Pasukan Ronggolawe, Wonosobo tepatnya di depan RSIA Adina Wonosobo Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 1 (satu) paket
dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang rencananya akan dikonsumsi bersama di rumah Sdr. Edar yang beralamat di Karangluhur Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo. Setelah Terdakwa dan Sdr. Edar menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani, narkotika jenis sabu tersebut tidak langsung diserahkan kepada Terdakwa dan Sdr. Edar melainkan tetap berada dalam penguasan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani. Selanjutnya, Terdakwa, Sdr. Edar dan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani bersepakat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani di rumah Sdr. Edar yang beralamat di Karangluhur Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Edar (DPO) menuju rumah Sdr. Edar yang beralamat di Karangluhur Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Edar dan sekira pukul 16.00 WIB sesampainya dirumah Sdr. Edar, Terdakwa duduk di teras rumah Sdr. Edar, sedangkan Sdr. Edar pergi meninggalkan rumah dan Terdakwa tidak mengetahui tujuan Sdr. Edar pergi. Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB, Terdakwa didatangi oleh saksi M. Fajar Agil W bersama-sama dengan saksi Turitno selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Wonosobo dan saat itu Terdakwa langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa.
- Bahwa berawal dari penangkapan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani oleh saksi Turitno Bin Hadi Suprapto dan saksi M F ajar Agil W Bin Sukardjo (Alm) selaku Anggota Satresnarkoba Polres Wonosobo pada hari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 16.00 di Jalan Gang Mawar Biru yang beralamat di Kalianget RT 004 RW 001, Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo dan pada saat penggeledahan terhadap Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus aluminium foil dan dilakban warna biru yang dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok merek Dunhill warna putih isi 16 batang dan 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus aluminium foil dan dilakban warna biru yang keduanya disimpan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang Terdakwa pakai, 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam,1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, Uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang disimpan di saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam yang Terdakwa pakai, serta turut disita 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 8 warna biru dengan nomor Imei 1 : 863144048705687, nomor Imei 2 : 863144048705695, No HP dan Whatsapp: 085191269398 beserta simcardnya dan 1 (satu) unit SPM merek Honda Vario warna biru putih dengan nopol G 4796 PL, No. Rangka: MH1JF8119DK756276, No Mesin: JF81E1750444 beserta STNKnya atas nama Agus Salim, yang seluruh barang bukti tersebut adalah milik Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani sedang dalam penguasaannya.
- Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan oleh Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani merupakan narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa dan Sdr. Edar, yang rencananya akan dikonsumsi bersama oleh Terdakwa, Sdr. Edar, dan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani di rumah Sdr. Edar.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliistik Nomor : 299/NNF/2026 tanggal 31 Januari 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Narkotika Forensik yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 299/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- BB – 851/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,09017 gram;
Barang bukti diatas disita dari Tersangka Ibrahim Mudhorik bin Fadhol Jaelani;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 851/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana -----------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) bersama-sama dengan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Rumah Sdr. Edar (DPO) yang beralamat di Karangluhur Kel. Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di parkiran bakso gemoy alfamart yang beralamat di Jalan Pasukan Ronggolawe, Wonosobo tepatnya di depan RSIA Adina Wonosobo, Terdakwa dan Sdr. Edar (DPO) telah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang rencananya akan dikonsumsi bersama di rumah Sdr. Edar yang beralamat di Karangluhur Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo secara bersama-sama dengan Terdakwa, Sdr. Edar dan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Edar (DPO) menuju rumah Sdr. Edar yang beralamat di Karangluhur Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Edar sedangkan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani menyusul ke rumah Sdr. Edar dengan membawa Narkotika dan sekira pukul 16.00 WIB sesampainya dirumah Sdr. Edar, Terdakwa duduk di teras rumah Sdr. Edar, sedangkan Sdr. Edar pergi meninggalkan rumah dan Terdakwa tidak mengetahui tujuan Sdr. Edar pergi. Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB, Terdakwa didatangi oleh saksi M. Fajar Agil W bersama-sama dengan saksi Turitno selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Wonosobo dan saat itu Terdakwa langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa.
- Bahwa berawal dari penangkapan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani oleh saksi Turitno Bin Hadi Suprapto dan saksi M F ajar Agil W Bin Sukardjo (Alm) selaku Anggota Satresnarkoba Polres Wonosobo pada hari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 16.00 di Jalan Gang Mawar Biru yang beralamat di Kalianget RT 004 RW 001, Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo dan pada saat penggeledahan terhadap Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus aluminium foil dan dilakban warna biru yang dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok merek Dunhill warna putih isi 16 batang dan 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus aluminium foil dan dilakban warna biru yang keduanya disimpan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang Terdakwa pakai, 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam,1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, Uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang disimpan di saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam yang Terdakwa pakai, serta turut disita 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 8 warna biru dengan nomor Imei 1 : 863144048705687, nomor Imei 2 : 863144048705695, No HP dan Whatsapp: 085191269398 beserta simcardnya dan 1 (satu) unit SPM merek Honda Vario warna biru putih dengan nopol G 4796 PL, No. Rangka: MH1JF8119DK756276, No Mesin: JF81E1750444 beserta STNKnya atas nama Agus Salim, yang seluruh barang bukti tersebut adalah milik Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani sedang dalam penguasaannya.
- Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan oleh Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani merupakan narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa dan Sdr. Edar, yang rencananya akan dikonsumsi bersama oleh Terdakwa, Sdr. Edar, dan Saksi Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani di rumah Sdr. Edar.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliistik Nomor : 299/NNF/2026 tanggal 31 Januari 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Narkotika Forensik yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 299/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- BB – 851/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,09017 gram;
Barang bukti diatas disita dari Tersangka Ibrahim Mudhorik bin Fadhol Jaelani;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 851/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas narkotika dan penggunaan Narkotika jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------ |