Dakwaan |
Bahwa benar Pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib di Dsn Gondang Kel/Kec Sapuran Kab Wonosobo telah terjadi tindak pidana ringan yaitu menjual menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa ijin yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa mendapatkan/membeli minuman beralkohol jenis anggur dan mansion di toko HANDOKO wonosobo, sedangkan jenis ciu dibeli secara online di daerah kota solo dan minuman arak dibeli terdakwa juga dangan cara online di daerah pulau bali, setelah barang pesanan sampai kemudian disimpan di dalam almari di gudang milik terdakwa kemudian jika ada orang yang ingin membeli minuman tersebut datang kepada terdakwa dan membayar sejumlah uang kemudian diberi minuman sesuai dengan permintaan pembeli, terdakwa menjual minuman untuk arak dangan harga Rp. 20.000 /botol ukuran 600ml, Ciu dengan harga Rp 15.000./ botol ukuran 600 ml, untuk mansion dan vodka dengan Harga Rp 90.000/botol,sedangkan jenis anggur Rp 75.000/botol. Bahwa terdakwa menyimpan dan mejual minuman beralkohol untuk mendaptkan keuntungan dan sebelumnya sudah pernah mendapatkan peringatan dari tokoh masayarakat untuk tidak menjual minuman beralohol namun terdakwa masih saja menjual minuman beralkohol.
Melanggar Pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 13 ayat (1), (2), (3) Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhohol di Kabupaten Wonosobo |