| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa JOKO LIN RAHMAT BASUKI, A.Md Bin SUKIRMAN pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Warung Barokah Sate turut jalan raya Banyumas km 07 Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 09:44 WIB Terdakwa menghubungi dan mengirimkan pesan whatsapp kepada Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi selaku Kepala Desa Pucungkerep menggunakan handphone merk Redmi Note 8 warna biru dengan noor IMEI 1 8623484041491064 IMEI2 862384041491072 beserta simcard telkomsel dengan nomor 081327463222 terpasang di dalamnya yang pada pokoknya akan rilis berita terkait Desa Pucungkerep pada media Buser Bhayangkara 74, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi bertanya kepada Terdakwa sekiranya apa yang akan dirilis, dibalas kembali oleh Terdakwa tidak jauh dari apa yang sudah dikonfirmasi ke Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi terkait dengan pembangunan Desa Pucungkerep, kemudian Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi membalas kembali untuk mengutamakan silaturahmi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 15:08 WIB Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kembali kepada Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi yang pada pokoknya Rilisan berita tentang Desa Pucungkerep sudah dikirim ke Redaksi, lalu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 Terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp “Assalamualaikum Sugeng ndalu pak kades. Maaf saya tidak gugup dan dalam hal ini tidak ada kepentingan cuma saya menghargai jenengan yg minta waktu dan saya paham bila berita naik akan berdampak luas terhadap jenengan dan tidak menutup kemungkinan bisa lebih jauh muncul persoalan dan tidak menutup kemungkinan juga bisa muncul persoalan hukum, karena saya berpikir nama baik sangat mahal dan sangat penting kalau sudah muncul ke publik tentu tidak bisa di bendung persepsi masyarakat terhadap jenengan, makanya saya menghargai jenengan”, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menjawab “Siap Ndan kapan njenengan mau kesini nyong tes adol budin mau”.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 11:45 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi membahas pembangunan Desa Pucungkerep, lalu pada saat Terdakwa pamit pulang Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa agar Terdakwa tidak memberitakan terkait dengan pembangunan di Desa Pucungkerep namun Terdakwa menolaknya dan meminta Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi untuk bertanya kepada Kepala Desa Bendungan dan Kepala Desa Lamuk, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi bertanya melalui telepon kepada Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro selaku Ketua PK3 (Persatuan Kepala Desa Kecamatan Kaliwiro) yang intinya Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi mendapat telepon dari Terdakwa yang mengancam akan memberitakan terkait pembangunan Desa Pucungkerep. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 09:00 WIB Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi bertemu langsung dengan Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro yang pada intinya menyampaikan kembali bahwa Terdakwa mengancam akan memberitakan terkait pembangunan Desa Pucungkerep apabila tidak memberikan uang, lalu Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro menyampaikan Kepala Desa Tracap, Kepala Desa Bendungan dan Kepala Desa Lamuk juga pernah diancam oleh Terdakwa dan telah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa yaitu Kepala Desa Tracap memberikan uang sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), Kepala Desa Bendungan memberikan uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), Kepala Desa Lamuk memberikan uang sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kemudian Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro memberikan saran kepada Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi agar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp yang pada intinya Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi hanya mampu memberikan uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) namun langsung di jawab oleh Terdakwa yang pada intinya uang tersebut hanya untuk PimRed (pimpinan redaksi), lalu keesokan paginya Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi Suprayogo Bin Suyanto selaku Sekretaris Desa Pucungkerep dan memperdengarkan rekaman telepon antara Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi dan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17:30 WIB Terdakwa kembali menelpon Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi untuk bertemu lagi yang akhirnya terjadi kesepakatan untuk bertemu di Warung Barokah Sate turut jalan raya Banyumas km 07 Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 09:29 WIB Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi pergi ke tempat tersebut bersama dengan Saksi Suprayogo Bin Suyanto, lalu setelah Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi, Saksi Suprayogo Bin Suyanto dan Terdakwa bertemu awalnya Terdakwa memperlihatkan foto-foto bangunan fisik Gedung yang nominal anggarannya besar tetapi tidak maksimal di beberapa desa, kemudian Terdakwa membahas akan memberitakan terkait dengan anggaran dana Desa Pucungkerep yang sudah digunakan untuk pembangunan, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi memberikan uang sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang di masukkan ke dalam amplop namun Terdakwa mengatakan uang tersebut tidak cukup untuk menarik berita, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menanyakan kepada Terdakwa “pira (berapa)?” dan Terdakwa menjawab “Limo (lima)” dalam artian Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sembari mengangkat tangan kanannya, kemudian Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi memberikan uang sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Terdakwa yang sisanya akan dibayarkan bulan depan. Setelah itu Terdakwa berpamitan untuk pergi dan ketika Terdakwa keluar dari tempat tersebut tiba tiba Saksi Ari Widiyanto Bin Parminto Subagyo dan Saksi Giyarto Bin Gunardi mengamankan Terdakwa dan ditemukan 40 (empat puluh) lembar uang kertas senilai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar amplop warna cokelat, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone ITEL R24 warna putih dengan nomor IMEI 1 358933840688568 IMEI 2 358933840688576, 1 (satu) lembar surat tugas 1269/PWK/ST/X/2024, 1 (satu) lembar ID Card Pers Buser Bhayangkara 74 An Joko Lin, 1 (satu) buah gantungan ID Card warna cokelat yang terbuat dari kulit, selanjutnya dibawa ke Kepolisian Resor Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa JOKO LIN RAHMAT BASUKI, A.Md Bin SUKIRMAN pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Warung Barokah Sate turut jalan raya Banyumas km 07 Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 09:44 WIB Terdakwa menghubungi dan mengirimkan pesan whatsapp kepada Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi selaku Kepala Desa Pucungkerep menggunakan handphone merk Redmi Note 8 warna biru dengan noor IMEI 1 8623484041491064 IMEI2 862384041491072 beserta simcard telkomsel dengan nomor 081327463222 terpasang di dalamnya yang pada pokoknya akan rilis berita terkait Desa Pucungkerep pada media Buser Bhayangkara 74, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi bertanya kepada Terdakwa sekiranya apa yang akan dirilis, dibalas kembali oleh Terdakwa tidak jauh dari apa yang sudah dikonfirmasi ke Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi terkait dengan pembangunan Desa Pucungkerep, kemudian Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi membalas kembali untuk mengutamakan silaturahmi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 15:08 WIB Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kembali kepada Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi yang pada pokoknya Rilisan berita tentang Desa Pucungkerep sudah dikirim ke Redaksi, lalu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 Terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp “Assalamualaikum Sugeng ndalu pak kades. Maaf saya tidak gugup dan dalam hal ini tidak ada kepentingan cuma saya menghargai jenengan yg minta waktu dan saya paham bila berita naik akan berdampak luas terhadap jenengan dan tidak menutup kemungkinan bisa lebih jauh muncul persoalan dan tidak menutup kemungkinan juga bisa muncul persoalan hukum, karena saya berpikir nama baik sangat mahal dan sangat penting kalau sudah muncul ke publik tentu tidak bisa di bendung persepsi masyarakat terhadap jenengan, makanya saya menghargai jenengan”, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menjawab “Siap Ndan kapan njenengan mau kesini nyong tes adol budin mau”.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 11:45 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi membahas pembangunan Desa Pucungkerep, lalu pada saat Terdakwa pamit pulang Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa agar Terdakwa tidak memberitakan terkait dengan pembangunan di Desa Pucungkerep karena Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi takut namanya selaku Kepala Desa Pucungkerep tercemar, namun Terdakwa menolaknya dan meminta Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi untuk bertanya kepada Kepala Desa Bendungan dan Kepala Desa Lamuk, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi bertanya melalui telepon kepada Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro selaku Ketua PK3 (Persatuan Kepala Desa Kecamatan Kaliwiro) yang intinya Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi mendapat telepon dari Terdakwa yang mengancam akan memberitakan terkait pembangunan Desa Pucungkerep. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 09:00 WIB Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi bertemu langsung dengan Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro yang pada intinya menyampaikan kembali bahwa Terdakwa mengancam akan memberitakan terkait pembangunan Desa Pucungkerep apabila tidak memberikan uang, lalu Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro menyampaikan Kepala Desa Tracap, Kepala Desa Bendungan dan Kepala Desa Lamuk juga pernah diancam oleh Terdakwa dan telah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa yaitu Kepala Desa Tracap memberikan uang sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), Kepala Desa Bendungan memberikan uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), Kepala Desa Lamuk memberikan uang sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kemudian Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro memberikan saran kepada Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi agar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp yang pada intinya Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi hanya mampu memberikan uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) namun langsung di jawab oleh Terdakwa yang pada intinya uang tersebut hanya untuk PimRed (pimpinan redaksi), lalu keesokan paginya Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi Suprayogo Bin Suyanto selaku Sekretaris Desa Pucungkerep dan memperdengarkan rekaman telepon antara Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi dan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17:30 WIB Terdakwa kembali menelpon Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi untuk bertemu lagi yang akhirnya terjadi kesepakatan untuk bertemu di Warung Barokah Sate turut jalan raya Banyumas km 07 Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 09:29 WIB Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi pergi ke tempat tersebut bersama dengan Saksi Suprayogo Bin Suyanto, lalu setelah Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi, Saksi Suprayogo Bin Suyanto dan Terdakwa bertemu awalnya Terdakwa memperlihatkan foto-foto bangunan fisik Gedung yang nominal anggarannya besar tetapi tidak maksimal di beberapa desa, kemudian Terdakwa membahas akan memberitakan terkait dengan anggaran dana Desa Pucungkerep yang sudah digunakan untuk pembangunan, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi memberikan uang sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang di masukkan ke dalam amplop namun Terdakwa mengatakan uang tersebut tidak cukup untuk menarik berita, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menanyakan kepada Terdakwa “pira (berapa)?” dan Terdakwa menjawab “Limo (lima)” dalam artian Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sembari mengangkat tangan kanannya, kemudian Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi memberikan uang sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Terdakwa yang sisanya akan dibayarkan bulan depan. Setelah itu Terdakwa berpamitan untuk pergi dan ketika Terdakwa keluar dari tempat tersebut tiba tiba Saksi Ari Widiyanto Bin Parminto Subagyo dan Saksi Giyarto Bin Gunardi mengamankan Terdakwa dan ditemukan 40 (empat puluh) lembar uang kertas senilai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar amplop warna cokelat, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone ITEL R24 warna putih dengan nomor IMEI 1 358933840688568 IMEI 2 358933840688576, 1 (satu) lembar surat tugas 1269/PWK/ST/X/2024, 1 (satu) lembar ID Card Pers Buser Bhayangkara 74 An Joko Lin, 1 (satu) buah gantungan ID Card warna cokelat yang terbuat dari kulit, selanjutnya dibawa ke Kepolisian Resor Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 369 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa JOKO LIN RAHMAT BASUKI, A.Md Bin SUKIRMAN pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Warung Barokah Sate turut jalan raya Banyumas km 07 Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 09:44 WIB Terdakwa yang mengaku sebagai Wartawan pada media cetak dan online Buser Bhayangkara 74 padahal sejak 14 Maret 2025 Terdakwa telah di berhentikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tugas (Stop Press) nomor AC.1296/RED/SPT/MediaBB74/III/2025 yang di keluarkan di Bekasi 14 Maret 2025 dan didantangani oleh Gunawan Slamet selaku Pemimpin Redaksi Media Buser Bhayangkara 74 menghubungi dan mengirimkan pesan whatsapp kepada Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi selaku Kepala Desa Pucungkerep menggunakan handphone merk Redmi Note 8 warna biru dengan noor IMEI 1 8623484041491064 IMEI2 862384041491072 beserta simcard telkomsel dengan nomor 081327463222 terpasang di dalamnya yang pada pokoknya akan rilis berita terkait Desa Pucungkerep pada media Buser Bhayangkara 74, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi bertanya kepada Terdakwa sekiranya apa yang akan dirilis, dibalas kembali oleh Terdakwa tidak jauh dari apa yang sudah dikonfirmasi ke Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi terkait dengan pembangunan Desa Pucungkerep, kemudian Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi membalas kembali untuk mengutamakan silaturahmi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 15:08 WIB Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kembali kepada Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi yang pada pokoknya Rilisan berita tentang Desa Pucungkerep sudah dikirim ke Redaksi, lalu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 Terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp “Assalamualaikum Sugeng ndalu pak kades. Maaf saya tidak gugup dan dalam hal ini tidak ada kepentingan cuma saya menghargai jenengan yg minta waktu dan saya paham bila berita naik akan berdampak luas terhadap jenengan dan tidak menutup kemungkinan bisa lebih jauh muncul persoalan dan tidak menutup kemungkinan juga bisa muncul persoalan hukum, karena saya berpikir nama baik sangat mahal dan sangat penting kalau sudah muncul ke publik tentu tidak bisa di bendung persepsi masyarakat terhadap jenengan, makanya saya menghargai jenengan”, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menjawab “Siap Ndan kapan njenengan mau kesini nyong tes adol budin mau”.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 11:45 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi membahas pembangunan Desa Pucungkerep, lalu pada saat Terdakwa pamit pulang Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa agar Terdakwa tidak memberitakan terkait dengan pembangunan di Desa Pucungkerep, namun Terdakwa menolaknya dan meminta Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi untuk bertanya kepada Kepala Desa Bendungan dan Kepala Desa Lamuk, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi bertanya melalui telepon kepada Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro selaku Ketua PK3 (Persatuan Kepala Desa Kecamatan Kaliwiro) yang intinya Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi mendapat telepon dari Terdakwa yang mengancam akan memberitakan terkait pembangunan Desa Pucungkerep. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 09:00 WIB Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi bertemu langsung dengan Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro yang pada intinya menyampaikan kembali bahwa Terdakwa mengancam akan memberitakan terkait pembangunan Desa Pucungkerep apabila tidak memberikan uang, lalu Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro menyampaikan Kepala Desa Tracap, Kepala Desa Bendungan dan Kepala Desa Lamuk juga pernah diancam oleh Terdakwa dan telah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa yaitu Kepala Desa Tracap memberikan uang sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), Kepala Desa Bendungan memberikan uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), Kepala Desa Lamuk memberikan uang sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kemudian Saksi Pratikno Bin Ronggo Sudiro memberikan saran kepada Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi agar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp yang pada intinya Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi hanya mampu memberikan uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) namun langsung di jawab oleh Terdakwa yang pada intinya uang tersebut hanya untuk PimRed (pimpinan redaksi), lalu keesokan paginya Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi Suprayogo Bin Suyanto selaku Sekretaris Desa Pucungkerep dan memperdengarkan rekaman telepon antara Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi dan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17:30 WIB Terdakwa kembali menelpon Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi untuk bertemu lagi yang akhirnya terjadi kesepakatan untuk bertemu di Warung Barokah Sate turut jalan raya Banyumas km 07 Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 09:29 WIB Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi pergi ke tempat tersebut bersama dengan Saksi Suprayogo Bin Suyanto, lalu setelah Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi, Saksi Suprayogo Bin Suyanto dan Terdakwa bertemu awalnya Terdakwa memperlihatkan foto-foto bangunan fisik Gedung yang nominal anggarannya besar tetapi tidak maksimal di beberapa desa, kemudian Terdakwa membahas akan memberitakan terkait dengan anggaran dana Desa Pucungkerep yang sudah digunakan untuk pembangunan, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi memberikan uang sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang di masukkan ke dalam amplop namun Terdakwa mengatakan uang tersebut tidak cukup untuk menarik berita, lalu Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi menanyakan kepada Terdakwa “pira (berapa)?” dan Terdakwa menjawab “Limo (lima)” dalam artian Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sembari mengangkat tangan kanannya, kemudian Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi memberikan uang sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Terdakwa yang sisanya akan dibayarkan bulan depan. Setelah itu Terdakwa berpamitan untuk pergi dan ketika Terdakwa keluar dari tempat tersebut tiba tiba Saksi Ari Widiyanto Bin Parminto Subagyo dan Saksi Giyarto Bin Gunardi mengamankan Terdakwa dan ditemukan 40 (empat puluh) lembar uang kertas senilai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar amplop warna cokelat, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone ITEL R24 warna putih dengan nomor IMEI 1 358933840688568 IMEI 2 358933840688576, 1 (satu) lembar surat tugas 1269/PWK/ST/X/2024, 1 (satu) lembar ID Card Pers Buser Bhayangkara 74 An Joko Lin, 1 (satu) buah gantungan ID Card warna cokelat yang terbuat dari kulit, selanjutnya dibawa ke Kepolisian Resor Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Sapto Susilo Bin Niryadi mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------- |