| Petitum | Mengingat, urgensi dan untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat maupun ahli waris yang lain dari Alm. NARJOWIJOYO terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan untuk menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut : 
 Memerintahkan, Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapapun yang saat ini menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo untuk segera mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat maupun ahli waris dari Alm. NARJOWIJOYO tanpa terkecuali;Memerintahkan, Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapapun yang saat ini menguasai untuk menghentikan seluruh kegiatan dan pemanfaatan di atas objek sengketa sebagian bidang tanah seluas kurang lebih 8053 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo terhitung sejak putusan provisi ini diucapkan;Memerintahkan, Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapapun yang saat ini menguasai untuk menyerahkan kembali sebagian bidang tanah seluas kurang lebih 8053 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo dalam keadaan kosong dan tanpa beban kepada Penggugat maupun ahli waris dari Alm. NARJOWIJOYO;       DALAM POKOK PERKARA 
 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan dan menyatakan bahwa almarhum Narjowijoyo telah meninggal dunia pada tanggal 4 November 2019 di Kabupaten Wonosobo, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian Nomor: 447.3 / Salinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kapencar, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;Menyatakan, sah Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo adalah milik Alm. NARJOWIJOYO yang belum dilakukan pembagian waris kepada ahli warisnya;Menyatakan, Alm. RISWANTO, TUYATNO (Tergugat I), DARKI SUSANTO (Penggugat) dan PLALAH merupakan anak kandung sekaligus sebagai ahli waris yang sah dari Alm. NARJOWIJOYO serta berhak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;Menyatakan, Perbuatan Tergugat I yang telah menggadaikan secara sepihak sebagian bidang tanah seluas kurang lebih 8053 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo kepada Tergugat II tanpa persetujuan Penggugat maupun ahli waris yang lain sehingga telah melanggar Asas Hukum “nemo plus juris transfere potest quam ipse habet” yang secara kharfiah berarati “tidak seorangpun dapat mengalihkan hak lebih dari apa yang ia miliki” adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige Daad);Menyatakan, Perbuatan Tergugat II yang telah menguasai sebagian bidang tanah seluas kurang lebih 8053 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tapa dasar hukum yang jelas serta telah mendapatkan manfaat dari objek sengketa tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);Menyatakan, Perbuatan Tergugat III yang telah ikut serta menguasai sebagian bidang tanah seluas kurang lebih 8053 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);Menyatakan, Perbuatan Tergugat II yang telah menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tanpa dasar hukum yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);Menyatakan, sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;Memerintahkan, Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapapun yang saat ini menguasai untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo kepada Penggugat maupun ahli waris dari Alm. NARJOWIJOYO tanpa terkecuali;Memerintahkan, Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapapun yang saat ini menguasai untuk menghentikan seluruh kegiatan dan pemanfaatan di atas objek sengketa sebagian bidang tanah seluas kurang lebih 8053 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;Memerintahkan, Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapapun yang saat ini menguasai untuk menyerahkan kembali sebagian bidang tanah seluas kurang lebih 8053 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo dalam keadaan kosong dan tanpa beban kepada Penggugat maupun ahli waris dari Alm. NARJOWIJOYO;Memerintahkan, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan perintah untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m?2; atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 kepada Penggugat maupun ahli waris dari Alm. Narjowijoyo dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim yang Mulia, maka Majelis Hakim dengan ini memerintahkan kepada Turut Tergugat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang baru atas nama ahli waris dari Alm. Narjowijoyo dengan mencoret atau menyatakan tidak berlaku lagi Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 atas nama Narjowijoyo tersebut.Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapapun yang saat ini menguasai sebagian bidang tanah seluas kurang lebih 8053 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00378 seluas 10.553 m2 atas nama Narjowijoyo dengan Surat Ukur Nomor 101/BPN/1995 tertanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil, kerugian immateriil serta kerugian potensial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.900.000.000 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah);Menghukum, Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.500.000,00 (satu Juta Lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini;Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi dari Para TergugatMemerintahkan, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan atau tidak mematuhi isi putusan ini secara sukarela dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim yang Mulia, maka Majelis Hakim memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri Wonosobo untuk menggunakan alat negara, termasuk bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pejabat yang berwenang lainnya, untuk melakukan eksekusi paksa terhadap seluruh isi putusan ini demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Penggugat serta ahli waris dari Alm. Narjowijoyo.Menghukum, Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; |