| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penetapan Perubahan Nama Pemohon Semula Tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 61750/TP/2009, bernama Maryanti, pada Kartu Keluarga No. 3307020611073456 bernama Maryanti dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3307025103970002, bernama Maryanti dirubah menjadi bernama Maya Lucyana Maryanti;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai kantor catatan sipil Kabupaten Wonosobo sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum, untuk selanjutnya agar pejabat pencatatan sipil tersebut membuat catatan pinggir pada register Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga serta catatan lain yang dianggap perlu dan selanjutnya merekam data perubahan dalam database kependudukan;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|