Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2025/PN Wsb 1.NASRUL ARIFIN
2.FASTABIQ ARFIAN
3.ARDIYAN MUIS
1.SUKIDI
2.REPTO
3.NASRUDIN
4.ARIS TANTO
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASRUL ARIFIN
2FASTABIQ ARFIAN
3ARDIYAN MUIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DICK TUJU GEMILANG,S.H.,M.H.NASRUL ARIFIN
2DICK TUJU GEMILANG,S.H.,M.H.FASTABIQ ARFIAN
3DICK TUJU GEMILANG,S.H.,M.H.ARDIYAN MUIS
Tergugat
NoNama
1SUKIDI
2REPTO
3NASRUDIN
4ARIS TANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan Para Pembantah seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang benar;
  3. Menyatakan sita eksekusi yang telah diletakkan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00560/Tieng atas nama Nasrudin yang saat ini telah diubah menjadi atas nama ARIS TANTO dengan luas tanah 1.328 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.25.13.10.00036, terletak di Desa Tieng, Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah oleh Terbantah IV di Pengadilan Negeri Wonosobo tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Memerintahkan sita eksekusi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00560/Tieng atas nama Nasrudin yang saat ini telah diubah menjadi atas nama ARIS TANTO dengan luas tanah 1.328 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.25.13.10.00036, terletak di Desa Tieng, Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Wonosobo untuk diangkat;
  5. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak