Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Wsb HERMAN Kapolri Cq Kapolda Jateng, Kapolres Wonosobo, Kapolsek Kejajar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 25 Nov. 2020
Nomor Surat 102/PBH.SP/Pra/XI/2020
Pemohon
NoNama
1HERMAN
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jateng, Kapolres Wonosobo, Kapolsek Kejajar
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini kami : Bismar Gintinmg,S.H.,M.H., adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi beralamat di Jl.RRI No.12 Rt.002/Rw.020 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Propinsi Jawa Barat,Telepon : (021) 7782 1011 Hp.0812 1969 8001 Email : pbhsinarpagi@gmail.com, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 102/PBH.SP/Pra/XI/2020 tertanggal 11 November 2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien Kami Nama : HERMAN, Jenis Kelamin : Laki – laki, Tempat/Tgl Lahir : Wonosobo / 29 November 1966, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat : DS.Buntu Rt.02/Rw.01 Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya disebut sebgai PEMOHON;

MELAWAN

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Wonosobo Cq Kepala Kepolisian Sektor Kejajar; berkedudukan di Jl.Kh Abdurrahman Wahid Km.17 Kejajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

Bahwa PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan No Pol : Sp /06 / IX / 2020 / Sek.Kjj tanggal 18 September 2020  jo Surat Perintah Pengkapan Nomor : Sp.Kap/05/XI/2020/Sek.Kjj 11 November 2020 jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han/05/XI/2020/Sek.Kjj 11 November 2020 dalam dugaan Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang -Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepolisian Resor Wonosobo Cq Kepolisian Sektor Kejajar, adapun yang menjadi alasan Permohonan PEMOHON Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

  1. PENDAHULUAN

POSITA

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Tersangka/Terdakwa  dalam pemeriksaan Penyidikan dan Penuntutan. Di samping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan,  Penahanan, dan Penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka.
  2. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal (1) angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
  4. Bahwa selain itu yang menjadi obyek prapedilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :

“ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang “:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  3. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
  4. “Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang : Hukum  Acara  Pidana  (Lembaran  negara  RI  tahun  1981,  nomor  76 tambahan lembaran negara RI nomor 3209) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak memaknai termasuk penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan;”. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi  No.21/PUU-XII/2014  bahwa  penetapan  tersangka  merupakan bagian  dari  wewenang  praperadilan.  Mengingat  Putusan  Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat;
  5. Bahwa  sebagaimana  juga  dijelaskan  dalam  putusan  Mahkamah Konstitusi  Republik  Indonesia  No.  21/PUU-XII/2014  yang  amarnya berbunyi ”Frasa“ bukti permulaan yang cukup ” dan “bukti yang cukup”sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, 17 dan 21 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana No.76 (lembaran negara RI tahun 1981,No 76,tambahan lembaran negara  RI No 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa  “bukti  permulaan  yang    cukup ”, dan  “bukti  yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana”
  1. FAKTA – FAKTA HUKUM

PEMOHON DIPANGGAL OLEH TERMOHON SEBAGAI SAKSI NAMUN DALAM PANGGILAN TERSEBUT YAITU PANGGILAN I, LALU PANGGILAN BERIKUTNYA JUGA PANGGLAN I.

  1. Bahwa  sekitar tanggal 8 Juli 2020 PEMOHON mendapatkan SURAT PANGGILAN 1 dari TERMOHON adapun Surat Panggilan tersebut No : S.Pgl / 21 / VII / 2020 / SEK.KJJ agar PEMOHON hadir pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2020 sebagai SAKSI dalam perkara diduga telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan kalau pemakaian surat itu mendatangkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atay (20 KUHPidana;
  2. Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 18 September 2020 PEMOHON mendapatkan SURAT PANGGILAN 1 lagi  dari TERMOHON adapun Surat Panggilan tersebut No : S.Pgl / 28 / IX / 2020 / SEK.KJJ agar PEMOHON hadir pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sebagai SAKSI dalam perkara diduga telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan kalau pemakaian surat itu mendatangkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atay (2) KUHPidana;

JANGKA WAKTU DITERIMANYA LAPORAN POLISI DENGAN SURAT PANGGILAN 1 KEPADA PEMOHON YANG DIKIRIMKAN OLEH TERMOHON MEMBINGUNGKAN ?

  1. Bahwa Surat Panggilan dari TERMOHON kepada PEMOHON sebagaimana dalil PEMOHON pada angka 1 dan 2 (satu dan dua) diatas dapat dilihat bahwa Saksi Pelapor melaporkan dugaan perkara pidana yang dialaminya kepada TERMOHON yaitu tanggal 1 Juli 2020 lalu sekitar tanggal 8 Juli 2020 TERMOHON telah memanggil PEMOHON sebagai saksi untuk didengar ketengannya, padahal Laporan Polisi yang dibuat oleh Saksi Pelapor terkait dugaan telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan kalau pemakaian surat itu mendatangkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, kontek dugaan tindak pidana yang dituduhkan tersebut perlu pembuktian yang membutuhkan waktu yang sangat panjang, sebab disamping pemeriksaat saksi – saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana dimaksud, lalu tetkait kepalsuan dimaksud harus ada pemeriksaan Lapfor  (laboratorium forensik) Polri terhadap tanda tangan - tanda tangan yang ada pada surat palsu tersebut, pertanyaannya apakah hal itu sudah dilakukan oleh TERMOHON sebelum TERMOHON memanggil PEMOHON ?

TERMOHON MENERBITKAN SURAT PERIHAL PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN KE KEJAKSAAN NEGERI WONOSOBO CACAT PROSEDURAL SEBAB TERMOHON BELUM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA LALU BERSAMAAN DEGAN HARI DIPANGGILNYA PEMOHON SEBAGAI SAKSI ATAU PANGGILAN I SEBAGAIMANA PADA DALIL PEMOHON PADA ANGKA 1 dan 2 ( SatU DAN DUA) DIATAS;

  1. Bahwa tanggal 18 Sertember 2020 pada hari TERMOHON memeriksa PEMOHON sebagai SAKSI berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP / B / 03 / VII / 2020 / JATENG / RES.WSB / SEK.KJJ tanggal 1 Juli 2020  yang mana TERMOHON menerbitkan surat Perihal : PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN sementara TERMOHON tidak pernah menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA hal ini hingga dibuatnya Permohonana Praperadilan ini PEMOHON belum pernah menerima SURAT PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA.

TERMOHON MENERBITKAN PANGGILAN PERTAMA DAN  KEDUA SEBAGAI TERSANGKA KEPADA PEMOHON TANPA MENERBITKAN PANGGILAN KE TIGA TAPI TERMOHON SUDAH MENANGKAP PEMOHON DI TEMPAT KERJA PEMOHON YAITU DI KANTOR KECAMATAN KEJAJAR KABUPATEN WONOSOBO.

  1. Bahwa tanggal 2 November 2020 TERMOHON menerbitkan SURAT PANGGILAN Nomor : S.Pgl / 38 / XI / 2020 / SEK.KJJ kepada PEMOHON agar hadir pada tanggal 5 November 2020 untuk didengan keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara diduga telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana, pada hari tersebut benar PEMOHON tidak hadir hal ini mengingat Surat Panggilan tersebut bukan langsung diterima oleh PEMOHON dan  mengetahui PEMOHON sebagai TERSANGKA tentu PEMOHON stres dan pergi menemui teman beberapa hari untuk meminta bantuan hukum;
  2. Bahwa tanggal 6 November 2020 TERMOHON menerbitkan SURAT PANGGILAN Nomor : S.Pgl / 42 / XI / 2020 / SEK.KJJ kepada PEMOHON agar hadir pada tanggal 9 November 2020 untuk didengan keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara diduga telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana, pada hari tersebut benar PEMOHON tidak hadir hal ini mengingat Surat Panggilan tersebut tidak langsung diteima oleh PEMOHON, dan  PEMOHON lagi menunggu Kuasa Hukum PEMOHON datang dari Jakarta dan PEMOHON kerja seperti biasa di kantor Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo dan bila ada panggilan ke III (tiga) dari TERMOHON maka rencananya PEMOHON akan datang memenuhi panggilan tersebut bersama dengan Kuasa Hukum PEMOHON, namun tanggal 11 November 2020 sekitar Jam 13.00 Wib TERMOHON menagkap PEMOHON serta menahan PEMOHON beberapa jam di Polsek Kejajar lalu dipindahakan ke Polres Wonosobo tanpa adanya TERMOHON  menerbitkan / mengeluarkan Surat Panggilan ke III untuk datang didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara diduga telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana kepada PEMOHON;

Bahwa pada tanggal 12 November 2020 Istri PEMOHON mendatangi TERMOHON di Polsek Kejajar untuk meminta Surat Penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON namun tidak ketemu dengan TERMOHON walapun sudah ditunggu hapir 30 menit dan ke esokan harinya yaitu tanggal 13 November 2020 Istri PEMOHON mendatangi lagi TERMOHON untuk meminta SURAT PENETAPAN TERSANGKA PEMOHON namun kata TERMOHON tidak ada, cukup hanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo serta Surat Penangkapan dan Surat Penahanan saja, tentu hal ini dapat sangat bertentangan dengan prosedural yang ada,

  1. bagaimana mungkin seseorang ditangkap dan ditahan tetapi tidak diterbitkan dulu Surat Penetapan Tersangkanya ?

TANGGAL 19 NOVEMBER 2020 TERMOHON MELAKUKAN PENGELEDAHAN KERUMAH PEMOHON SANGATLAH GANJIL SEBAB PEMOHON SUDAH DITAHAN OLEH TERMOHON SEJAK TANGGAL 11 NOVEMBER 2020, SEMENTARA HANYA FOTOCOPI SURAT PERNYATAAN HIBAH SERTA SURAT PANGGILAN POLISI SAJA YANG DIAMBIL OLEH TERMOHON DARI RUMAH PEMOHON.

  1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekitar Jam 09.000 Wib TERMOHON melakukan Pengeladahan ke rumah PEMOHON namun sangat disayangkan bahwa TERMOHON datang lebih dari 20 Polisi dan hanya meminta Fotocopi SURAT PERNYATAAN HIBAH serta Surat panggilan Polisi yang pernah dikirimkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON, dari tindakan TERMOHON tersebut berarti TERMOHON saat menetapkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PEMOHON belum memilki bukti permulaan yang cukup atau belum memiliki 2 alat bukti sebagaimana aturan yang ada, dipihak lain PEMOHON sangat malu sebab Istri PEMOHON saja berpikir dimana dugaan kejahatan yang dibuat oleh PEMOHON sudah seperti kejahatan TERORIS.
  2. Bahwa  PEMOHON sekitar tanggal 20 November 2020 menerima  perpanjangan penahanan dari TERMOHON adapun perpanjangan penahananan tersebut diperoleh TERMOHON dari  Kejaksaan Negeri Wonosobo dengan Nomor : B-46/M.3.38/E.3.1/11/2020, hal ini juga menjadi pertanyaan bagi PEMOHON sebab baru sekitar 9 (sembilan) hari PEMOHON ditahan oleh TERMOHON tapi sudah ada perpanjangan penahanaan, apakah dalam hal ini  benar TERMOHON telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana amanat dari aturan dan perundang – undangan terhadap penahanan dari PEMOHON ?

PEMOHON PERNAH MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN HIBAH SAAT PEMOHON SEBAGAI SEKRETARIS DESA DI DESA BUNTU KECAMATAN KEJAJAR KABUPATEN WONOSOBO TAPI SIFATNYA HANYA MENGETAHUI.

  1. Bahwa benar PEMOHON mulai tanggal 9 Mei 2001 sampai tanggal 28 Februari 2017 bekerja sebagai Sekretaris Desa di Desa Buntu Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo dan sekitar tanggal 1 Januari 2007 Pemohon diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara, selanjutnya sekitar tanggal 1 Maret 2017 dimutasikan menjadi Pelaksana pada Kecamatan Kejajar Kabupten Wonosobo lalu tanggal 31 Desember 2019 Pemohon dimutasikan ke unit kerja Seksi Pemerintahan Kantor Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo Jabatan Pengadministrasian Umum;
  2. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2013 saat PEMOHON bekerja sebagai Sekretaris Desa Buntu Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo didatangi oleh warga yang bernama Sdr. Pawit Asngari serta ibunya yaitu Hj.Sirom, adapun kepentingan mereka yaitu meminta agar dibuatkan SURAT PERNYATAAN HIBAH terhadap 4  (empat) bidang tanah atas nama Hj.Sirom;
  3. Bahwa adapun alasan Hj.Sirom hendak menghibahkan tanah sebagaimana dalil angka 10 (sepuluh) diatas karena anaknya kandungnya yang bernama Ibu Supri telah diberikan hak – haknya namun menurut Hj.Sirom hak – haknya tersebut telah habis dijualkan olehnya, berangkat dari hal tersebut kerena kekhawatiran dari Hj.Sirom bila Hj.Sirom meninggal dunia maka tanah yang hendak dihibahkan kepada anaknya yang bernama Sdr. Pawit Asngari tidak tertutup akan dijualkan oleh anaknya yang bernama Ibu Supri hal tersebut mengingat karakter anaknya yang bernaka Ibu Supri sangat tidak baik, maka dari itu Hj.Sirom berpikir maka dibuatkan saja SURAT PERNYATAAN HIBAG  kepada anaknya yang bernama Sdr. Pawit Asngari.
  4. Bahwa atas permintaan warga (Hj.Sirom dan Sdr. Pawit Asngari) tersebut lalu PEMOHON menjelaskan bahwa pada SURAT PERNYATAAN HIBAH tersebut tidak perlu ikut menandatangani yaitu PEMOHON (selaku sekretaris desa) dan Kepala Desa sebab tanpa ikut tanda tangan pun yang mana SURAT PERNYATAAN HIBAH yang akan dibuat sudah sah dan berlaku secara hukum apalagi pada SURAt PENYATAan HIBAH tersebut ikut beberapa saksi menandatangani, namun sehubungan Sdr. Pawit Asngari dan Hj.Sirom memohon agar Sekretaris Desa dan Kepala Desa ikut menandatangani maka PEMOHON ikut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui demikain juga Kepala Desa Buntu Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo yang pada saat itu PEMOHON yang mendatangi Kepala Desa ke rumahnya agar menandatangani SURAT PERNYATAAN HIBAH tersebut serta distempel oleh Kades Buntu Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo.
  5. ALASAN PEMOHON PRAPERADILAN
  6. Bahwa TERMOHON menagkap PEMOHON pada tempat kerja PEMOHON yaitu di Kantor Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo bertentangan dengan Pasal 112, Pasal 119, dan Pasal 227 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 126).

Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi :

(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;

(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;

Menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 127 -128) berpendapat bahwa tata cara pemanggilan dilakukan oleh petugas antara lain dengan memperhatikan ketentuan dibawah ini :

  1. Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Petugas harus

mendatangi sendiri tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor Pos atau dengan sarana lain, seperti Elteha dan sebagainya, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui;

  1. Penyampaian panggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil. Petugas yang menyampaikan panggilan harus langsung bertemu sendiri dengan oknum yang dipanggil. Jadi, harus bertemu secara in person dengan oknum yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.
  2. Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Yahya (Ibid, hal. 128) mengatakan bahwa bertitik tolak pada ketentuan dalam Pasal 227 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan petugas untuk langsung bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil, penyampaian panggilan kepada anak yang sudah dewasa atau kepada istri maupun suami orang yang dipanggil dianggap tidak sah. Panggilan harus disampaikan langsung oleh petugas kepada person orang yang dipanggil supaya cara penegakan hukum harus didasarkan pada ketentuan yang pasti. Di samping itu, maksudnya adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap orang yang tidak bersangkut-paut pada suatu peristiwa tindak pidana.

SEMENTARA Panggilan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON tidak langsung diterima oleh PEMOHON dan baru tahap Panggilan II dimintai keterangan sebagai Tersangka tetapi TERMOHON telah MENAGKAP serta MENAHAN PEMOHON jelas hal ini sangat bertentangan dengan hak asasi dari PEMOHON;

  1. Bahwa TERMOHON tidak tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik  Indonesia  No.  21/PUU-XII/2014  yang  amarnya berbunyi ”Frasa “  bukti permulaan yang cukup  dan “ bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, 17 dan 21 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana No.76 (lembaran negara RI tahun 1981,No 76,tambahan lembaran negara  RI No 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa  “bukti  permulaan  yang    cukup ”, dan  “bukti  yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana”  

Hal ini mengingat tindak pidana yang dituduhkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON yaitu diduga telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, terkait hal tersebut Pemalsuan Surat apa yang dituduhkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON yaitu SURAT PENYATAAN HIBAH padahal posisi PEMOHON dalam SURAT PERNYATAAN HIBAH tersebut hanya sifatnya pihak yang MENGETAHUI demikian juga posisi Kepala Desa Buntu, dapat disimpulkan kalaupun PEMOHON benar memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan Para Saksi yang ada pada SURAT PERNYATAAN HIBAH tersebut apakah gugur adanya SURAT PERNYATAAN HIBAH tersebut ?..., selanjutnya siapakah yang menggunakan SURAT PERNYATAAN HIBAH tersebut ? dalam hal ini bukan PEMOHON, sementara FAKTA HUKUM menurut keterangan para Saksi – saksi yang menandatangani SURAT PERNYATAAN HIBAH tersebut bahwa :

 

  1. Benar adanya SURAT PERNYATAAN HIBAH antara Hj.Sirom kepada Sdr. Pawit Asngari pada tanggal 09 Januari 2013 sejak adanya SURAT PENYATAAN HIBAH tersebut yang mana tanah yang dihibahkan oleh Hj.Sirom dikuasai oleh Sdr. Sdr. Pawit Asngari dan tidak ada masalah ataupun gangguan dri pihak manapun demikian juga tidak ada gangguan dari Ibu Supri selaku anak dari Hj.Sirom, namun setelah meninggalnya Hj.Sirom sekitar tanggal 10 Januari 2019 lalu anak kandung Hj.Sirom yang bernama Ibu Supri mulai mengusik tanah yang dikuasai oleh Sdr. Pawit Asngari namun Sdr. Pawit Asngari tidak bersedia memberikan tanah yang telah di hibahkan Ibunya kepadanya berdasarkan SURAT PERNYATAAN HIBAH tanggal 09 Januari 2013;
  2. Bahwa sekitar bulan Maret 2019 Ibu Supri bersama dengan temannya Sodik mendatangi para saksi yang ada dalam SUURAT PENYATAAN HIBAH yang dibuat oleh Hj.Sirom dengan Sdr. Pawit Asngari, adapun kedatangannya yaitu mebawa surat yang tanpa dibaca oleh para saksi sebab saksi tidak bersekolah dan kalaupun bisa membaca harus di eja kata demi kata satu persatu dan itu tidak dilakukan oleh Ibu Supri bersama dengan Bpk  Sodik, malah menyuruh para saksi untuk tandatangan diatas materai dan itu dilakukan beberapa Saksi antara lain Ngapiyah, Turahman, Surani, lalu Ibu Supri bersama Bapak Bejo mendatangi Saksi yang bernama Riyan Taufik, namun Riyan Taufik tidak berkenan menandatangani surat yang disodorkan oleh Ibu Supri bersama dengan Bpk  Bejo tersebut sebab setelah dibaca olehnya ternyata isi surat yang mau ditandatangani yaitu menerangkan “ bahwa  Riyan Taufik tidak pernah tandatangan sebagai saksi pada SURAT PERNYATAAN HIBAH yang dibuat oleh Hj.Sirom dengan Sdr. Pawit Asngari mengetahui PEMOHON serta Kepala Desa Buntu tanggal 09 Januari 2013, dipihak lain Ibu Supri bersama dengan Bpk  Bejo sampai mengeluarkan ancaman akan memenjarakan pihak – pihak yang tidak bersedia kerjasama dengan mereka lalu pulang meninggalkan rumah Riyan Taufik sambil membanting pintu serta tidak berpamitan, hal ini dikatakan oleh Riyan Taufik saat dimintai keterangannya oleh Istri PEMOHON bersama dengan anak PEMOHON.
  3. Bahwa kalaulah Surat Pernyataan yang ditandangani oleh para saksi yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah tandatangan diatas SURAT PERNYATAAN HIBAH antara Hj.Sirom dengan Sdr. Pawit tentang hibah tanah 4 (empat) bidang, Apakah TERMOHON sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap tandatangan para Saksi tersebut, lalu apakah sudah dilakukan TERMOHON uji laboratorium forensik terhadap tandatangan Kepala Desa yang ada pada SURAT PENYATAAN HIBAH tersebut ?, dipihak lain Laporan Polisi dilakukan Saksi Pelapor tanggal 1 Juli 2020 dengan Nomor : LP/B/3/VII/2020/Jateng/Res Wsb/Sek.Kjj, LALU tanggal 8 Juli 2020 PEMOHON sudah dipanggil sebagai Saksi, artinya hanya dengan waktu 7 (tujuh) hari apakah semua pihak yang ikut menandatangani dalam SURAT PERNYATAAN HIBAH antara  Hj.Sirom dengan Sdr. Pawit Asngari telah diperiksa semuanya lalu tandatangan mereka sudahkan dilakukan uji laboratorium forensik untuk mengetahui identik atau tidak tandatangan yang ada di SURAT PERNYATAAN HIBAH dengan tandatangan basah pihak – pihak yang ada dalam SURAT PERNYATAAN HIBAH tersebut, tentu hal ini menjadi pertanyaan PEMOHON ?
  4. Panggilan sebagai tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon tidak ada bukti permulaan.
  5. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka14 KUHAP yang berbunyi,” tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau  keadaannya,berdasarkan  bukti   permulaan patut  diduga  sebagai pelaku tindak pidana.
  6. Bahwa frasa “bukti permulaan” dalam pasal 1 angka 14 KUHAP dalam Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014 telah dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAPidana.
  7. Bahwa Surat Perintah Penyidikan No Pol : Sp Sidik/06/IX/2020/Sek.Kjj tanggal 18 September 2020 , lalu Surat Panggilan untuk diperiksa sebagi saksi juga diterbitkan tanggal 18 Sertmber 2020 agar hadir pada tanggal 21 September 2020 menghadap TERMOHON, hal  ini  membuktikan  bahwa  TERMOHON pada  saat menetapkan perkara yang ditudukan kepada PEMOHON dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan belum mengantongi bukti permulaan cukup karena bagaimana mungkin Penyidik bisa ada kesempatan mengumpulkan Alat bukti untuk menjadi dasar TERMOHON untuk memanggil PEMOHON status sebagai Tersangka  sementara  surat  perintah  penyidikan dikeluarkan bersamaan dengan surat panggilan sebagai Tersangka.

Bahwa  oleh  karena  sudah  nyata  rangkain  penyidikan , penggilan sebagai tersangkan didalamnya yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON tidak sah, maka pantas apabila TERMOHON diperintahkan untuk menghentikan penyidikan dan segera membebaskan PEMOHON dari status tersangka didalamnya yang dilakukan TERMOHON  terhadap diri PEMOHON tidak sah,maka pantas apabilah TERMOHON diperintahkan untuk menghentikan penyidikan dan segera membebaskan PEMOHON dari status Tersangka.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON  memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo melalui Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM PETITUM

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan   rangkaian   tindakan   penyidikan   yang   dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No Pol : Sp /06 / IX / 2020 / Sek.Kjj tanggal 18 September 2020 yang dikeluarkan TERMOHON  terhadap PEMOHON adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Surat Panggilan sebagai tersangka yang dikeluarkan TERMOHON Nomor : S.Pgl/38/XI/2020/SEK.KJJ tanggal 2 November 2020 jo  Nomor : S.Pgl/42/XI/2020/SEK.KJJ tanggal 6 November 2020 terhadap PEMOHON adalah tidak sah.
  5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/05/XI/2020/Sek.Kjj tanggal 11 November 2020 yang dikeluarkan TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han/05/XI/2020/Sek.Kjj tanggal 11 November 2020 jo Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-46/M.3.38/E.3.1/11/2020 yang dikeluarkan TERMOHON dan Kejaksaan Negeri Wonosobo kepada PEMOHON adalah tidak sah;

SUBSIDAIR

  1. Memerintahkan  TERMOHON  untuk  segera  menghentikan  tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri PEMOHON.
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari Status Tersangka;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluakan PEMOHON dari Tahanan Polres Wonosobo dan atau Polsek Kejajar;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dan  memulihkan  hak-hak  PEMOHON  baik  dalam  kedudukan,harkat  dan martabatnya.
  5. Membebankan biaya perkara pada Negara.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo melalui Hakim Tunggal yang  memeriksa,  mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Wonosobo yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya