Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2019/PN Wsb CINTYA KUSUMAWATI 1.Ny,CENDRA NINGSIH
2.LANA SULISTYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2019/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 14 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CINTYA KUSUMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN SISWANTO PRIYADI, S.H.CINTYA KUSUMAWATI
Tergugat
NoNama
1Ny,CENDRA NINGSIH
2LANA SULISTYANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PAULUS GUNADI, SH.Sp.N.MHumLANA SULISTYANI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya. -----------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No. Sertipikat Hak Milik No. 4824 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobodengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara:Jalan Pasar. -----------------------------------------------

Sebelah Timur:tanah Amat/tanah Budijanto. ---------------------------

Sebelah Selatan:tanah milik Willy Budiman. ----------------------------

Sebelah Barat:tanah milik Santoso. -------------------------------------

Atas Nama CINTYA KUSUMAWATI ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.

 

          3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh Pelawan.

         4. Membatalkan Penetapan Eksekusi sebagaimana No. 01/Pen.Pdt.Eks/2013/PN.Wnsb yang dimohonkan oleh

             Terlawan I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

         5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dari

             perkara ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak