Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekira pukul 22.00 Wib saat berada di warung milik saya di Komplek Subterminal Sapuran, Wonosobo telah di datangi petugas Polres Wonosobo yang Sedang melaksanakan Operasi yang selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan 5 botol Miras Anggur merah yang rencana akan saya jual kepada orang yang membutuhkan, karena menjual miras tanpa ijin selanjutnya barang tersebut di amankan dan di bawa ke Polres untuk dijadikan barang bukti.
PASAL YG DILANGGAR
pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Wonosobo No 21 Th 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo. |