| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SUJIRO AMZAH PUTRO Alias AM Bin DALARI, Pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 16.00 Wib atau pada waktu lain masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025 atau pada waktu lain masih termasuk tahun 2025 bertempat di area parkir Penginapan Jaga Jiwa yang beralamat di Jalan Dieng, Wadas Putih, Parikesit, Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada Hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Panji Satriyo Mukti bin Kustradi Santoso menyewa motor yaitu Sepeda Motor merek Honda tipe Vario CBS 125 CC warna biru gelap dengan nomor polisi AA 4604 PZ milik Saksi Uswatun Khasanah binti Much Salyo (Alm.) selama 4 (empat) hari dengan biaya sewa Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah menyewa sepeda motor tersebut, Saksi Panji Satriyo Mukti bin Kustradi Santoso langsung menuju Kawasan Wisata Dieng dan berjalan di kawasan wisata tersebut. Pada sekitar pukul 13.00 WIB Saksi Panji Satriyo Mukti bin Kustradi Santoso melakukan check in atau menginap di Penginapan Jaga Jiwa yang beralamat di Jln. Dieng, Turut, Dusun Wadas Putih, Desa Parikesit, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Saksi Panji Satriyo Mukti bin Kustradi Santoso dengan memarkian sepeda motor Sepeda Motor merek Honda tipe Vario CBS 125 CC warna biru gelap dengan nomor polisi AA 4604 PZ yang disewa tersebut di area parkir yang ada di penginapan tersebut dalam keadaan dikunci stang dan kunci dibawa oleh saksi Panji Satriyo Mukti Bin Kustradi santoso dan kemudian saksi beristirahat didalam kamar.
- Bahwa Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek Honda tipe Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi AA6923 AB berniat akan mengambil sepeda motor yang lebih baik dengan terlebih dahulu membawa dan mempersiapkan 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi, ujungnya dipipihkan dan diberi shock atau gagang pada bagian atasnya. Dan setelah berada di sekitar Penginapan Jaga Jiwa Terdakwa melihat sepeda motor merek Honda tipe Vario CBS 125 CC warna biru gelap dengan nomor polisi AA 4604 PZ. Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor yang dinaiki, selanjutnya Terdakwa mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda tipe Vario CBS 125 CC warna biru gelap dengan nomor polisi AA 4604 PZ yang terparkir di lokasi tersebut. Kemudian Terdakwa mengeluarkan kunci palsu berupa besi yang dipipihkan ujungnya dan dipasang shock atau gagang diatasnya dari saku celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Vario tersebut dengan cara memasukkan kunci palsu dan menyalakan nya dengan cara paksa sehingga kelistrikan sepeda motor tersebut menyala, setelah listrik menyala kemudian sepeda motor tersebut di starter dan dibawa pergi oleh Terdakwa dengan posisi sepeda motor merek Honda tipe Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi AA6923 AB Terdakwa tinggalkan.
- Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB Saksi Panji Satriyo Mukti bin Kustradi Santoso bermaksud untuk berbelanja menggunakan sepeda motor tersebut. Akan tetapi, sesampainya di area parkir, Saksi Panji Satriyo Mukti bin Kustradi Santoso mendapati bahwa motor milik Saksi Uswatun Khasanah binti Much Salyo (Alm.) sudah tidak ada ditempat. Mengetahui hal tersebut, Saksi Panji Satriyo Mukti bin Kustradi Santoso melaporkan nya kepada petugas atau karyawan penginapan dan juga menghubungi Saksi Uswatun Khasanah binti Much Salyo (Alm.) sebagai pemilik sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Uswatun Khasanah binti Much Salyo (Alm.) mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan terdakwa dalam mengambil barang milik korban tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Perbuatan Terdakwa SUJIRO AMZAH PUTRO Alias AM Bin DALARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP 2023”) |