Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Wsb MASRUT DWI PUTRA PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA c.q KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c.q KEPOLISIAN RESORT WONOSOBO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MASRUT DWI PUTRA
Termohon
NoNama
1PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA c.q KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c.q KEPOLISIAN RESORT WONOSOBO
Advokat
Petitum Permohonan
PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON adalah yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan dan kaidah hukum yang berlaku 
3. Menyatakan tindakan termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri wonosobo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya