Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG WONOSOBO 1.Suradi
2.Sudarman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG WONOSOBO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ani Safitri, dkkPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG WONOSOBO
Tergugat
NoNama
1Suradi
2Sudarman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.422.277,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang No. 103849785/6996/06/23, tanggal 23 Juni 2023.
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Kuasa Menjual Agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00148 su 26/Depok/2008 atas nama Sudarman Dusun Klurahan, RT 07 / RW 03, Desa Depok, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo yang terletak di Dusun Klurahan, RT 07 / RW 03, Desa Depok, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo dari Sudarman kepada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wonosobo dengan persetujuan Riyanti tanggal 23 Juni 2023.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  5. Menyatakan secara hukum hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp190.422.277,- ( seratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah ).
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya maksimal 14 hari kalender dari putusan pengadilan (pokok + bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp190.422.277,- ( seratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah ), dengan perincian Sisa Pokok : Rp164.596.961,- ( seratus enam puluh empat juta lima ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah ) dan Bunga : Rp25.825.316 ( dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam belas rupiah ).
  7. Menghukum Tergugat bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik di bawah tangan maupun di muka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang (Tergugat I dan Tergugat II) dan/atau pemilik agunan menyatakan akan menyerahkan/mengosongkan tanah rumah/bangunan. Apabila Tergugat  tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang (Tergugat I dan Tergugat II), pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.
  8.  Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00148 su 26/Depok/2008 Dusun Klurahan, RT 07 / RW 03, Desa Depok, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo yang terletak di Dusun Klurahan, RT 07 / RW 03, Desa Depok, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo nama pemegang hak Sudarman merupakan obyek sengketa.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

     Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak