| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang benar dan beritikad baik sehingga harus dilindungi oleh Undang-undang.
- Menyatakan supaya Perintah sita eksekusi No. 3/Pdt.Eks/2003/PN Wsb tanggal, 26 Juli 2023, berita acara tentang pelaksanaan sita eksekusi No. BA. 3/Pdt.Eks/2003/PN Wsb tanggal, 8 Agustus 2023 dan Penetapan Perintah Lelang Eksekusi/menjual di muka umum No. 3/Pdt.Eks/2003/PN Wsb tanggal, 18 September 2023 haruslah diangkat.
- Menyatakan secara hukum 2 (dua) obyek jaminan berupa :
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah Sertifikat Hak Milik Nomer : 1043, Gambar Situasi Nomer : 246/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah), terletak di Kel. Rojoimo, Kecamatan Wonosobo, Kab. Wonosobo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Soenardi
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Jalan
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah Sertifikat Hak Milik Nomer : 1046, Gambar Situasi Nomer : 237/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 186 M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah), terletak di Kel. Rojoimo, Kecamatan Wonosobo, Kab. Wonosobo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Anggoro S
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Suryono
Sebelah Barat : Jalan
Adalah milik sah dari Pembantah
- Menyatakan secara hukum bahwa 2 (dua) obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomer : 1043, Gambar Situasi Nomer : 246/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah) dan Sertifikat Hak Milik Nomer : 1046, Gambar Situasi Nomer : 237/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 186 M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah), yang dijadikan jaminan dalam Perjanjian Kredit No. 20410400/MK/WSB/I/2019, antara Terbantah I dengan Terbantah II yang disetujui oleh Terbantah III adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Terbantah I untuk menyerahkan 2 (dua) obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomer : 1043, Gambar Situasi Nomer : 246/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah) dan Sertifikat Hak Milik Nomer : 1046, Gambar Situasi Nomer : 237/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 186 M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah) kepada Pembantah tanpa beban dan syarat apapun juga.
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan Bantahan Pembantah dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada verzet, banding atau kasasi dari Para Terbantah (uit voorbaar bij vooraad).
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequeo et bono). |