Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Yani Lia Asmarani
2.Taufik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Yani Lia Asmarani
2Taufik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 220.136.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 201304005016/MK/KWR/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat dan Para Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 201304005016/MK/KWR/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 220.136.000,00 (dua ratus dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 201304005016/MK/KWR/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :

Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik NIB. 11.25.000017997.0 seluas 620 meter persegi yang terletak di Kel/Desa Timbang Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Taufik berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;

Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga,  denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 201304005016/MK/KWR/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.
  2. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak