| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 20430400965/MK/SLM/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
- Menetapkan demi hukum Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 20430400965/MK/SLM/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
- Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
- Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 115.168.550,00 (seratus lima belas juta seratus enam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 20430400965/MK/SLM/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
- Menetapkan demi hukum obyek agunan dengan data sebagai berikut :
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01638 Kel/Desa Kapencar sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar Situasi Nomor 00851/Kapencar/2020 seluas 46 Meter persegi Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 10 Juli 2020 terletak di Kel/Desa Kapencar Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Sukardi berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01639 Kel/Desa Kapencar sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar Situasi Nomor 00775/Kapencar/2020 seluas 56 Meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 10 Juli 2020 terletak di Kel/Desa Kapencar Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Sukardi berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;
adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, pinalti, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 20430400965/MK/SLM/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
- Menghukum Para Turut Tergugat harus tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan Perkara ini.
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.
|