Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Wsb 1.PUJIYANA
2.RINI ASTUTIK
SYAHRUL NGAINURROHMAN BIN EDI NURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUJIYANA
2RINI ASTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hassan Latief , S.H., M.HPUJIYANA
2Muhammad Hassan Latief , S.H., M.HRINI ASTUTIK
Tergugat
NoNama
1SYAHRUL NGAINURROHMAN BIN EDI NURYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUGIYATNO,SH,Mkn,Cta DkkSYAHRUL NGAINURROHMAN BIN EDI NURYANTO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum Dimana Tergugat mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat kepada Penggugat I. Perbuatan Tergugat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  5. Menjatuhkan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit Kbm Daihatsu / Type TERIOS F700G TX MT Jenis MB PENUMPANG, Warna HITAM METALIK, No. Pol AA 1437 BL, No. Ka MHKG2CJ2JAK028391, No. Sin. DBL8392, Tahun Pembuatan 2010. Berikut barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat.
  6. Memerintahkan terhadap Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
  7. Menyatakan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini.
  8. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi.
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak