Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2021/PN Wsb 1.Tn.Abdul Rochim
2.Ny Suwarni
PT Bank Mayapada Internasional, Tbk MMU Wonosobo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2021/PN Wsb
Tanggal Surat Jumat, 26 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn.Abdul Rochim
2Ny Suwarni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT RIYANTO,SH, Rinanto Suryadhimirtha,SH.,M.Sc, dan Kharis Mudakir,SHI,MHITn.Abdul Rochim
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mayapada Internasional, Tbk MMU Wonosobo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

 

  1. Menyatakan Turut Terlawan II untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan permintaan eksekusi lelang Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Terlawan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo

 

  1. Menyatakan Turut Terlawan III untuk tidak mengeluarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) sebagai salah satu persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau melakukan peralihan hak apa pun terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap

 

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, antara lain :

 

SHM Nomor : 796/ Selomerto atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 6 – 1 – 1997 Nomer : 23/ BPN/ 1997 seluas 196 m2 dengan Nomer Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.25.06.08.02047 dan SPPT PBB : 33.07.060.009.007 – 0213.0 terletak di Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dengan klausul : “ … untuk menjamin pelunasan utang Debitur/ Para Pelawan sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus juta Rupiah)/ sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya (selanjutnya disebut sebagai utang-piutang sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta Rupiah) oleh pihak pertama/ Para Pelawan diberikan akta ini kepada dan untuk kepentingan pihak kedua/ Terlawan, yang dengan ini menerimanya, Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya Peringkat I (pertama) … “ berdasarkan APHT Nomor : 200/ 2019 tanggal 15 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Turut Terlawan I

 

Mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan bahwa Para Pelawan sebagai Debitur yang beritikad baik dan kooperatif mengalami Force Majeur

 

  1. Menghukum Terlawan untuk menerima pelunasan dari Para Pelawan sesuai dengan baki debet SLIK OJK RI / Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK RI sebesar Rp.88.887.794,- (Delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah), dengan ikhtiar pelunasan bertahap Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta Rupiah), kekurangannya diangsur selama 1 (satu) tahun

 

  1. Menyatakan bahwa Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum, Batal Demi Hukum Hak Tanggungan terhadap Obyek Sengketa sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial / Non Exsecutable serta Sertifikat Hak Tanggungan juga tidak sah dan Batal demi Hukum terhadap tanah Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Terlawan dan Para Turut Terlawan

 

  1. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
  2. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo

 

Subsidiair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak