| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa ANDRI SETIAWAN Bin MARTA DINATA pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Resimen 18 Sumberan Barat Kel. Wonosobo Barat Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 januari 2026 Terdakwa membuka 1 (satu) unit HP merek OPPO A78 5G warna hitam milik Terdakwa dan masuk ke dalam aplikasi Facebook dengan membuka postingan buka lowongan kerja. Kemudian Terdakwa memberikan komentar, “apa masih ada pekerjaan?”. Lalu tidak lama kemudian Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) mengirim pesan “butuh kerja”. Kemudian Terdakwa menjawab “lya ka”, namun pesan tersebut tidak dibalas. Kemudian Terdakwa mengecek postingan akun Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) dan ada mencamtumkan nomer WA 088989410742. Selanjutnya Terdakwa langsung menyimpan nomor WA tersebut dan mengirim pesan dengan mengatakan “ini saya yang di Facebook”. Setelah itu Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) menelepon Terdakwa dan mengatakan “bisa berangkat hari ini nggak bang”. Lalu Terdakwa menjawab “bisa berangkat hari ini cuma kalau masalah ongkos untuk berangkat nya saya nggak ada”. Kemudian Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) mengatakan “nggak jadi masalah nanti saya ongkosin yang penting mas nya langsung ke stasiun aja”. Selanjutnya Terdakwa memesan ojek online grab menuju Stasiun Jatinegara setelah Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi Dana milik Terdakwa. Kemudian setelah sampai di Stasiun Jatinegara Terdakwa melakukan Video Call dengan Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) kemudian Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) berkomunikasi langsung dengan penjaga loket stasiun menggunakan HP milik Terdakwa, setelah selesai penjaga loket tersebut keluar dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang transfer dari Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) untuk ongkos Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Stasiun Jatinegara sekira pukul 15.22 WIB dan sampai di Stasiun Purworejo sekira pukul 23.22 WIB. Kemudian Terdakwa ditransfer uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke aplikasi Dana Terdakwa dengan mengirim pesan “untuk makan, setelah makannya sudah selesai nglanjutin jalan”. Lalu Terdakwa menjawab “jalan kemana ini”. Kemudian Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memesan taksi online maxim tujuannya ke Terminal Mendolo dengan mentransfer kembali ke aplikasi Dana Terdakwa sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memesan taksi online maxim dan sampai di Terminal Mendolo pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB. Setelah itu Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) menelepon Terdakwa dan mengatakan kalau pekerjaannya adalah antar jemput sabu dari Kabupaten Wonosobo ke Kabupaten Temanggung. Selanjutnya Terdakwa melanjutkannya karena berpikir sudah terlanjur jauh dan sedang membutuhkan uang. Setelah itu Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) mengirimi gambar berisikan foto tulisan Alun-Alun Wonosobo dan dibalik tulisan tersebut terdapat tiang lampu yang diberi tanda panah di bawah tiang yang alamat berada di Jalan Resimen 18 Sumberan Barat Kel. Wonosobo Barat Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo. Kemudian Terdakwa menuju ke alamat tersebut dan tiba sekira pukul 04.00 WIB. Lalu Terdakwa pergi ke titik lokasi pengambilan sabu yang sudah dikirim sebelumnya dan mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Win Kretek warna ungu isi 12 belas yang berisi 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening tepatnya di bawah batu kemudian Terdakwa masukan ke celana dalam Terdakwa. Selanjutnya Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Terminal Mendolo namun belum sempat Terdakwa pergi tiba-tiba datang Saksi Joni Wartoyo Bin Rakim (Alm) dan Saksi Taufik, S.H. Bin Supardi yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoa Wonosobo menangkap Terdakwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi Joni Wartoyo Bin Rakim (Alm) dan Saksi Taufik, S.H. Bin Supardi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Win Kretek warna ungu isi 12 batang yang berisi 2 (dua) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening yang masing-masing dimasukkan kedalam plastik klip warna bening dan keduanya dibungkus potongan tisu warna putih dan dilakban warna merah yang diselipkan di dalam celana boxer pendek warna kuning yang Terdakwa pakai, serta 1 (satu) unit HP merek OPPO A78 5G warna hitam dengan nomor Imei 1 : 861450055962026, nomor Imei 2 : 861450055962034, No HP : 08984664344 No aplikasi WA: 08895373961 beserta simcardnya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 300/NNF/2026 tanggal 31 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si diperoleh kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan BB-852/2026/NNF berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,97283 gram adalah mengandung mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa ANDRI SETIAWAN Bin MARTA DINATA pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Resimen 18 Sumberan Barat Kel. Wonosobo Barat Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 januari 2026 Terdakwa membuka 1 (satu) unit HP merek OPPO A78 5G warna hitam milik Terdakwa dan masuk ke dalam aplikasi Facebook dengan membuka postingan buka lowongan kerja. Kemudian Terdakwa memberikan komentar, “apa masih ada pekerjaan?”. Lalu tidak lama kemudian Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) mengirim pesan “butuh kerja”. Kemudian Terdakwa menjawab “lya ka”, namun pesan tersebut tidak dibalas. Kemudian Terdakwa mengecek postingan akun Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) dan ada mencamtumkan nomer WA 088989410742. Selanjutnya Terdakwa langsung menyimpan nomor WA tersebut dan mengirim pesan dengan mengatakan “ini saya yang di Facebook”. Setelah itu Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) menelepon Terdakwa dan mengatakan “bisa berangkat hari ini nggak bang”. Lalu Terdakwa menjawab “bisa berangkat hari ini cuma kalau masalah ongkos untuk berangkat nya saya nggak ada”. Kemudian Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) mengatakan “nggak jadi masalah nanti saya ongkosin yang penting mas nya langsung ke stasiun aja”. Selanjutnya Terdakwa memesan ojek online grab menuju Stasiun Jatinegara setelah Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi Dana milik Terdakwa. Kemudian setelah sampai di Stasiun Jatinegara Terdakwa melakukan Video Call dengan Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) kemudian Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) berkomunikasi langsung dengan penjaga loket stasiun menggunakan HP milik Terdakwa, setelah selesai penjaga loket tersebut keluar dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang transfer dari Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) untuk ongkos Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Stasiun Jatinegara sekira pukul 15.22 WIB dan sampai di Stasiun Purworejo sekira pukul 23.22 WIB. Kemudian Terdakwa ditransfer uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke aplikasi Dana Terdakwa dengan mengirim pesan “untuk makan, setelah makannya sudah selesai nglanjutin jalan”. Lalu Terdakwa menjawab “jalan kemana ini”. Kemudian Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memesan taksi online maxim tujuannya ke Terminal Mendolo dengan mentransfer kembali ke aplikasi Dana Terdakwa sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memesan taksi online maxim dan sampai di Terminal Mendolo pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB. Setelah itu Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) menelepon Terdakwa dan mengatakan kalau pekerjaannya adalah antar jemput sabu dari Kabupaten Wonosobo ke Kabupaten Temanggung. Selanjutnya Terdakwa melanjutkannya karena berpikir sudah terlanjur jauh dan sedang membutuhkan uang. Setelah itu Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) mengirimi gambar berisikan foto tulisan Alun-Alun Wonosobo dan dibalik tulisan tersebut terdapat tiang lampu yang diberi tanda panah di bawah tiang yang alamat berada di Jalan Resimen 18 Sumberan Barat Kel. Wonosobo Barat Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo. Kemudian Terdakwa menuju ke alamat tersebut dan tiba sekira pukul 04.00 WIB. Lalu Terdakwa pergi ke titik lokasi pengambilan sabu yang sudah dikirim sebelumnya dan mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Win Kretek warna ungu isi 12 belas yang berisi 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening tepatnya di bawah batu kemudian Terdakwa masukan ke celana dalam Terdakwa. Selanjutnya Sdr. BR/BERTA/ISMI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Terminal Mendolo namun belum sempat Terdakwa pergi tiba-tiba datang Saksi Joni Wartoyo Bin Rakim (Alm) dan Saksi Taufik, S.H. Bin Supardi yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoa Wonosobo menangkap Terdakwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi Joni Wartoyo Bin Rakim (Alm) dan Saksi Taufik, S.H. Bin Supardi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Win Kretek warna ungu isi 12 batang yang berisi 2 (dua) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening yang masing-masing dimasukkan kedalam plastik klip warna bening dan keduanya dibungkus potongan tisu warna putih dan dilakban warna merah yang diselipkan di dalam celana boxer pendek warna kuning yang Terdakwa pakai, serta 1 (satu) unit HP merek OPPO A78 5G warna hitam dengan nomor Imei 1 : 861450055962026, nomor Imei 2 : 861450055962034, No HP : 08984664344 No aplikasi WA: 08895373961 beserta simcardnya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 300/NNF/2026 tanggal 31 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si diperoleh kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan BB-852/2026/NNF berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,97283 gram adalah mengandung mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------- |