| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan dan/ atau perubahan data tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan No. 6207-LT-05062023-0012, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan tertanggal 06 Juni 2023 data nama Sulastri dan tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon tertulis 10 Mei 1975 dirubah/diperbaiki menjadi Sulastri lahir 25 Oktober 1962 sesuai dengan KK (Kartu Keluarga);
- membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|