| Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa Pawit Romadhon bin Muharjo pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Kalierang, Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira 00.15 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kalierang, Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, kemudian Terdakwa melakukan panggilan telepon seluler melalui 1 (satu) unit HP merek OPPO Reno2 F warna hijau No. IMEI 1 : 863851045638212 No. IMEI 2 : 86351045638204 milik Terdakwa dengan Sdr. Bowo (DPO). Dalam percakapan tersebut Terdakwa bermaksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram yang kemudian disanggupi oleh Sdr. Bowo (DPO);
- Bahwa kemudian sekira pukul 01.30 WIB, Sdr. Bowo (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan narkotika jenis sabu yang dipesan telah tersedia, kemudian sekira pukul 03.30 WIB antara Terdakwa dan Sdr. Bowo (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery) di Alfamart yang ada di Kalierang;
- Bahwa kemudian sekira pukul 03.15 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kalierang, Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo menuju Alfamart yang ada di Kalierang dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM merek Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol : D 4336 TH, No. Rangka : MH328D205AK852476, No. Mesin : 28D-1849391 milik Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa sampai dan menunggu sekitar 10 menit kemudian Sdr. Bowo (DPO) sampai di Alfamart yang ada di Kalierang dan keduanya langsung melakukan transaksi COD tersebut dengan cara Terdakwa menyerahkan uang cash kepada Sdr. Bowo (DPO) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) baru kemudian Sdr. Bowo (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa dan diterima oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan untuk selanjutnya disimpan ke dalam saku celana belakang sebelah kanan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang ada di Kalierang, Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo;
- Bahwa kemudian sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi sebagian dari sabu tersebut sendirian dan kembali menyimpan sisa dari sabu tersebut di saku belakang celana yang dipaka oleh Terdakwa saat itu, tepatnya di sebelah kanan. Kemudian sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah untuk mencari sarapan, namun belum sempat Terdakwa menemukan tempat untuk sarapan, Terdakwa ditangkap oleh saksi M. Fajar Agil W bersama-sama dengan saksi Turitno serta anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Wonosobo lainnya dan dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening ukuran kecil dibungkus grenjeng rokok warna emas yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana katun pendek warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa Pawit Romadhon bin Muharjo, serta turut disita 1 (satu) unit HP merek OPPO Reno 2 F warna hijau No. IMEI 1 : 863851045638212 No. IMEI 2 : 86351045638204, No. SIM dan No. WA : 082221845550 beserta SIMCard-nya , dan 1 (satu) unit SPM merek Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol : D 4336 TH, No. Rangka : MH328D205AK852476, No. Mesin : 28D-1849391 yang seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliistik Nomor : 566/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Narkotika Forensik yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 566/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- BB – 1407/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0.65963 gram;
Barang bukti diatas disita dari Terdakwa;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 1407/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliistik Nomor : 567/FKF/2026 tanggal 06 Maret 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Komputer Forensik / FISKOM yang ditandatangani oleh Setiawan Widiyanto, S.T., M.Si., M.Kom.; Buyung Gde Fajar, S.T.; dan Hugeng Purwatmadi, A.Md.Farm selaku pemeriksa serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng M.Fauzi Hidayat, S.Si., M.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 567/FKF/2026 berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo, model : Reno2 F (CPH1989), dengan IMEI 1 : 863851045638212 & IMEI 2 : 86351045638204, beserta SIMCard Telkomsel, ICCD : 8962100021728455500, terdapat memori eksternal merk V-Gen kapasitas tidak diketahui, disita dari Terdakwa Pawit Romadhon bin Muharjo, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- User account serbanyak 1 (satu) akun dengan Account name : senjaputra898 (Owner), Entries Phone Mobile : 6282221845550, Username : 6282221845550@s.whatsapp.net, Source : WhatsApp;
- Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact:
- Contact Name : Bowo Tunggoro Tunggoro, Entries Phone General : +6282245800540, User ID : WhatsApp 6282245800540@s.whatsapp.net, Source : WhatsApp;
- Contact Name : Ari Wibowo ii, Entries Phone General : 6285740538119, User ID : WhatsApp 6285740538119@s.whatsapp.net, Source : WhatsApp.
Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 3.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa Pawit Romadhon bin Muharjo pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 07.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Komplek Perumahan Candi Bugang, Rt. 003 Rw. 005 Kel/Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira 00.15 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kalierang, Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, kemudian Terdakwa melakukan panggilan telepon seluler melalui 1 (satu) unit HP merek OPPO Reno2 F warna hijau No. IMEI 1 : 863851045638212 No. IMEI 2 : 86351045638204 milik Terdakwa dengan Sdr. Bowo (DPO). Dalam percakapan tersebut Terdakwa bermaksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram yang kemudian disanggupi oleh Sdr. Bowo (DPO);
- Bahwa kemudian sekira pukul 01.30 WIB, Sdr. Bowo (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan narkotika jenis sabu yang dipesan telah tersedia, kemudian sekira pukul 03.30 WIB antara Terdakwa dan Sdr. Bowo (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery) di Alfamart yang ada di Kalierang;
- Bahwa kemudian sekira pukul 03.15 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kalierang, Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo menuju Alfamart yang ada di Kalierang dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM merek Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol : D 4336 TH, No. Rangka : MH328D205AK852476, No. Mesin : 28D-1849391 milik Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa sampai dan menunggu sekitar 10 menit kemudian Sdr. Bowo (DPO) sampai di Alfamart yang ada di Kalierang dan keduanya langsung melakukan transaksi COD tersebut dengan cara Terdakwa menyerahkan uang cash kepada Sdr. Bowo (DPO) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) baru kemudian Sdr. Bowo (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa dan diterima oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan untuk selanjutnya disimpan ke dalam saku celana belakang sebelah kanan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang ada di Kalierang, Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo;
- Bahwa kemudian sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi sebagian dari sabu tersebut sendirian dan kembali menyimpan sisa dari sabu tersebut di saku belakang celana yang dipaka oleh Terdakwa saat itu, tepatnya di sebelah kanan. Kemudian sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah untuk mencari sarapan, namun belum sempat Terdakwa menemukan tempat untuk sarapan, Terdakwa ditangkap oleh saksi M. Fajar Agil W bersama-sama dengan saksi Turitno serta anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Wonosobo lainnya dan dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening ukuran kecil dibungkus grenjeng rokok warna emas yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana katun pendek warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa Pawit Romadhon bin Muharjo, serta turut disita 1 (satu) unit HP merek OPPO Reno 2 F warna hijau No. IMEI 1 : 863851045638212 No. IMEI 2 : 86351045638204, No. SIM dan No. WA : 082221845550 beserta SIMCard-nya , dan 1 (satu) unit SPM merek Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol : D 4336 TH, No. Rangka : MH328D205AK852476, No. Mesin : 28D-1849391 yang seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliistik Nomor : 566/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Narkotika Forensik yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 566/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- BB – 1407/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0.65963 gram;
Barang bukti diatas disita dari Terdakwa Pawit Romadhon bin Muharjo;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 1407/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------- |