| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
42/Pdt.Bth/2024/PN Wsb |
| Tanggal Surat |
Senin, 15 Jul. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DR. TOTOK KRISTIYONO, M.Kes., | | 2 | VERA HANDAYANI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rizaldi Nasution, SE., SH., MH | DR. TOTOK KRISTIYONO, M.Kes., | | 2 | Rizaldi Nasution, SE., SH., MH | VERA HANDAYANI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank BRI ( persero ) Tbk Jakarta Cq. Piminan PT. Bank BRI ( persero ) Tbk cabang Wonosobo | | 2 | BUDI SANTOSO, SH notaris & PPAT |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Didi Yudha Pranata Winaryo, S.H. | BUDI SANTOSO, SH notaris & PPAT |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan bantahan dari PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum PARA PEMBANTAH mempunyai hak atas dua ( 2 ) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Rojoimo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo dengan Sertifikat Nomor : 01013 luas 190 m2 dan Sertifikat Nomor: 01275 luas: 217 m2 ;
- Menyatakan perbuatan PARA TERBANTAH yang tidak membacakan dan tidak memberikan kesempatan PARA PEMBANTAH untuk membaca isi perjanjian kredit dan akta pemberian hak tanggungan yang tidak memberikan salinan yang dilakukan PARA TERBANTAH kepada PARA PEMBANTAH adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perjanjian kredit tanggal 25 januari 2017 dan tanggal 13 Agustus 2019 juga akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PARA TERBANTAH Batal berserta akibat hukumnya;
- Menyatakan penjualan lelang atas perintah TERBANTAH I kepada TURUT TERBANTAH Batal berserta akibat hukumnya;
- Menghukum TERBANTAH I menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan dari pinjaman berdasarkan perjanjian kredit tanggal 25 januari 2017 dan tanggal 13 Agustus 2019;
- Menghukum TERBANTAH I untuk mengembalikan kepada PARA PEMBANTAH Sertifikat Nomor : 01013 luas 190 m2 dan Sertifikat Nomor: 01275 luas: 217 m2;
- Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II mengganti kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 6.300.000.000,-( enam milyar tiga ratus juta rupiah ) dan imateriil sebesar Rp. Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah );
- Menghukum PARA TERBANTAH membayar dwangsom/uang paksa kepada PARA PEMBANTAH sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Memerintahkan kepada TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh atas Putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini;
- Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |