Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT. BPR SURYA YUDHA 1.JUWARIYAH
2.BIRIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUWARIYAH
2BIRIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 406.050.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201504005201/MK/SLM/IX/2024 tanggal 27 September 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Mentapkan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp406.050.000,00 (Empat ratus enam juta lima puluh ribu rupiah).
  5. Menetapkan demi hukum :

Sebidang tanah seluas 1.122 M?2;, terletak di Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00500 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 16 April 2009 An Juwariyah.

Merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201504005201/MK/SLM/IX/2024 tanggal 27 September 2024.

  1. Menghukum Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa :

Sebidang Tanah seluas 1.122 M?2;, terletak di Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00500 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 16 April 2009 An Juwariyah

Untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak