Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Wsb 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH
2.SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
MUJIMAN Bin KARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-293/M.3.38/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
2SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIMAN Bin KARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Mujiman Bin Kartono Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul  19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Kp. Puntuksari RT 004, RW 006, Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB saat saksi korban Tan Djoeng Moy anak Perempuan dari Tan Hun Thing  sedang beristirahat di pinggir jalan tepatnya di atas trotoar Jalan Kp. Puntuksari RT 004, RW 006, Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastik lorek hitam putih yang di dalamnya terdapat uang tunai kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A04S warna hitam dengan nomor IMEI 1 356769542399480 dan Nomor IMEI 2 357615312399482 dengan nomor handphone yang terpasang 087891331737 dalam keadaan tidak menyala/mati, 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas nama saksi korban Tan Djoeng Moy, 1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Tan Djoeng Moy dan 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama Tan Djoeng Moy lalu saat saksi korban meletakkan 1 (satu) buah kantong plastik lorek hitam putih tersebut di atas trotoar tepatnya disamping saksi korban kemudian tiba-tiba Terdakwa datang dengan mengenakan helm warna hitam dengan muka tertutup masker, mengenakan jaket warna gelap dan menggunakan sepeda motor tua yang saat itu berpura-pura memanggil seseorang dengan cara Terdakwa menunjuk menggunakan jarinya ke arah belakang saksi korban dengan maksud untuk mengalihkan perhatian saksi korban kemudian saat saksi korban ingin mengambil 1 (satu) buah kantong plastik lorek hitam putih milik saksi korban tersebut, Terdakwa tersebut langsung mengambil 1 (satu) buah kantong plastik lorek hitam putih yang di dalamnya terdapat uang tunai kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A04S warna hitam dengan nomor IMEI 1 356769542399480 dan Nomor IMEI 2 357615312399482 dengan nomor handphone yang terpasang 087891331737, 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas nama saksi korban Tan Djoeng Moy, 1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Tan Djoeng Moy dan 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama Tan Djoeng Moy tanpa seizin saksi korban selaku pemilik barang, selanjutnya Terdakwa yang mengambil barang milik saksi korban langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya untuk kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pagude RT 002, RW 005, Kelurahan Pagerkukuh, kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo ;
  • Bahwa setibanya di rumah, Terdakwa secara aktif berusaha menguasai barang hasil kejahatan tersebut dengan cara Terdakwa menyuruh saksi Amin Thoriqotul Huda selaku anak Terdakwa untuk menyalakan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A04S warna hitam dengan nomor IMEI 1 356769542399480 dan Nomor IMEI 2 357615312399482 dengan nomor handphone yang terpasang 087891331737 dan setelah handphone tersebut menyala terlihat pada layar depan handphone menampilkan foto saksi korban sebagai pemilik sah dari handphone tersebut namun Terdakwa tetap tidak berniat mengembalikannya.  Selanjutnya  beberapa hari kemudian oleh karena Terdakwa ingin menggunakan handphone tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Siti Siyami selaku istri Terdakwa untuk mencari teknisi handphone untuk mereset atau pemulihan sesuai pabrik dengan maksud agar seluruh data dalam handphone tersebut hilang;

 

  • Bahwa setelah berhasil di reset, Terdakwa menggunakan handphone tersebut untuk kepentingan pribadi kemudian saat Terdakwa menggunakan handphone tersebut Terdakwa menerima banyak panggilan telepon masuk dari seseorang dan saat itu Terdakwa sempat menerima panggilan telepon masuk tersebut namun Terdakwa mematikan panggilannya dan mengabaikan panggilan telepon tersebut. Oleh karena mendapat panggilan telepon masuk berulang kali sehingga Terdakwa melepas simcard saksi korban yang terpasang di handphone tersebut dengan nomor 087891331737 dan menggantinya dengan simcard milik terdakwa dengan nomor 0895422441057 selanjutnya Terdakwa menggunakan handphone tersebut seolah-olah miliknya sendiri;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menguasai secara aktif dan melawan hukum serta tidak mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A04S warna hitam dengan nomor IMEI 1 356769542399480 dan Nomor IMEI 2 357615312399482 milik saksi korban Tan Djoeng Moy dan barang-barang lainnya milik saksi korban Tan Djoeng Moy selaku pemiliknya saksi korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa  Mujiman Bin Kartono Pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul  05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pangkalan Ojek Pagude yang beralamat di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo arah menuju ke Kelurahan Wonosari, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki Barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB di Pangkalan Ojek Pagude yang beralamat di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo arah menuju ke Kelurahan Wonosari, Kabupaten Wonosobo saat Terdakwa sedang bekerja mencari barang rongsok, Terdakwa menemukan 1 (Satu) bungkus kantong plastik berwarna gelap yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A04S warna hitam dengan nomor IMEI 1 356769542399480 dan Nomor IMEI 2 357615312399482 dengan nomor handphone yang terpasang 087891331737 milik saksi korban Tan Djoeng Moy anak Perempuan dari Tan Hun Thing yang dalam kondisi tidak menyala / mati kemudian terhadap handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa handphone tersebut  ke rumahnya yang beralamat di Kp. Pagude RT 002, RW 005, Kelurahan Pagerkukuh, kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
  • Bahwa saat di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh saksi Amin Thoriqotul Huda selaku anak Terdakwa untuk menyalakan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A04S warna hitam dengan nomor IMEI 1 356769542399480 dan Nomor IMEI 2 357615312399482 dengan nomor handphone yang terpasang 087891331737 dan setelah handphone tersebut menyala terlihat pada layar depan handphone menampilkan foto saksi korban sebagai pemilik sah dari handphone tersebut namun Terdakwa tetap tidak berniat mengembalikannya.  Selanjutnya  beberapa hari kemudian oleh karena Terdakwa ingin menggunakan handphone tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Siti Siyami selaku istri Terdakwa untuk mencari teknisi handphone untuk mereset atau pemulihan sesuai pabrik dengan maksud agar seluruh data dalam handphone tersebut hilang sehingga handphone tersebut dapat digunakan secara bebas oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah berhasil di reset, Terdakwa menggunakan handphone tersebut untuk kepentingan pribadi kemudian saat Terdakwa menggunakan handphone tersebut Terdakwa menerima banyak panggilan telepon masuk dari seseorang dan saat itu Terdakwa sempat menerima panggilan telepon masuk tersebut namun Terdakwa mematikan panggilannya dan mengabaikan panggilan telepon tersebut. Oleh karena mendapat panggilan telepon masuk berulang kali sehingga Terdakwa melepas simcard saksi korban yang terpasang di handphone tersebut dengan nomor 087891331737 dan menggantinya dengan simcard milik terdakwa dengan nomor 0895422441057 selanjutnya Terdakwa menggunakan handphone tersebut seolah-olah miliknya sendiri;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki barang untuk kepentingan pribadi berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A04S warna hitam dengan nomor IMEI 1 356769542399480 dan Nomor IMEI 2 357615312399482 milik saksi korban Tan Djoeng Moy telah menyebabkan saksi korban Tan Djoeng Moy mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)

Pihak Dipublikasikan Ya