| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa YAIKUN Bin SISMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun sekitar bulan Februari 2025 hingga yang terakhir pada tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Dogleg, Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang merupakan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada sekitar bulan Februari 2025 di depo pengolahan kayu milik Terdakwa yang terletak di pinggir jalan dusun Dogieg Ds. Dempel Kec. Kalibawang Kab. Wonosobo Terdakwa yang sedang mengoven triplek hasil olahan di depo pengolahan kayu milik Terdakwa, dikarenakan Terdakwa kekurangan bahan bakar (kayu untuk dibakar) kemudian Terdakwa berjalan kaki pergi menuju depo pengolahan kayu milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib yang berada di seberang depo pengolahan kayu milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib mengambil kayu log dari tumpukan kayu yang berada di samping depo pengolahan kayu milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam depo pengolahan kayu milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib lalu Terdakwa mengambil kayu olahan yang berada di dalam. Selanjutnya Terdakwa membawa kayu-kayu milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib tersebut ke depo pengolahan kayu milik Terdakwa dan dilanjutkan Terdakwa menggunakan kayu-kayu tersebut sebagai bahan bakar oven milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian yang masih dalam bulan Februari 2025 Terdakwa menyuruh kepada karyawan Terdakwa yaitu Sdr. DIAN (DPS) dan juga Sdr. AGUS (DPS) untuk mengambil kayu milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib untuk digunakan sebagai bahan bakar dengan mengatakan “Kui genine mati, kae jupukke kayu kae gawe ben urip, ngko tak bayare” (itu apinya padam, itu ambil kayu itu saja biar menyala, nanti saya bayar) (sambil menunjuk kayu tumpukan log milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib). Selanjutnya Sdr. DIAN (DPS) dan Sdr. AGUS (DPS) mengambil kayu log di tumpukan kayu di depan depo pengolahan kayu milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib tersebut masing-masing sebanyak sekitar 4 (batang) yang mana pada saat itu Saksi Miftahul Bin Solihin melihat Sdr. DIAN (DPS) dan Sdr. AGUS (DPS) tersebut mengambil kayu log milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib dan langsung menegur Sdr. DIAN (DPS) dan Sdr. AGUS (DPS) dengan mengatakan, “dene njupuki kayu nggon Nur Hasan” (kenapa kok mengambil kayu milik Nur Hasan), kemudian Sdr. DIAN (DPS) dan Sdr. AGUS (DPS) menjawab “ora popo nggko tinggal laporan juragane” (tidak apa-apa nanti tinggal melapor ke juragan).
- Bahwa Terdakwa mengambil kayu milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib secara berulang kali hingga terakhir pada tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di depo pengolahan kayu milik Terdakwa dan melihat api di dalam oven mulai mengecil dan tidak stabil, kemudian Terdakwa keluar dari depo kayu milik Terdakwa dan berjalan kaki menuju ke depo pengolahan kayu milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib lalu mengambil beberapa kayu log yang berada di depan depo pengolahan kayu milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib, kemudian Terdakwa masuk ke dalam depo pengolahan kayu milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib dan mengambil beberapa kayu potongan dan sebetan (pinggiran). Selanjutnya Terdakwa kembali ke depo pengolahan kayu milik Terdakwa dengan membawa kayu-kayu tersebut.
- Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kayu atau barang milik Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib dan akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa dari bulan Februari hingga bulan Juli tersebut Saksi Nur Hasan Bin Muh Rokib mengalami kerugian sebesar Rp. 54.600.000,- (lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------- |