| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADHITYA AGUNG PERMANA BIN FEBRU SULISTYA ADI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira Pukul 22.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di turut Jalan Girimargo Nomor 92 Desa/Kelurahan Wonosobo Barat Kecamatan/Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira Pukul 21:10 WIB Terdakwa dan Saksi Bagas Adifirmansyah Bin Febru Sulistya Adi pergi membeli nasi goreng di depan Café Samarasa lalu Terdakwa melihat mobil miliknya yang dikendarai Saksi Profita Permatasari Dewi Binti Suharno dan Saksi Erlangga Ptresh V.E Bin Husein Amrah melintas di jalan raya depan Café Samarasa menuju ke arah kota Wonosobo, kemudian Terdakwa dan Saksi Bagas Adifirmansyah Bin Febru Sulistya Adi mencari keberadaan Saksi Saksi Profita Permatasari Dewi Binti Suharno lalu sekira pukul 22:00 WIB Terdakwa dan Saksi Bagas Adifirmansyah Bin Febru Sulistya Adi melihat mobil yang dikendarai Saksi Profita Permatasari Dewi Binti Suharno berhenti di turut Jalan Girimargo Nomor 92 Desa/Kelurahan Wonosobo Barat Kecamatan/Kabupaten Wonosobo, tiba tiba Terdakwa menghampiri dan langsung membuka pintu mobil bagian kiri lalu Terdakwa menarik kerah baju Saksi Erlangga Ptresh V.E Bin Husein Amrah dan menyuruh Saksi Erlangga Ptresh V.E Bin Husein Amrah keluar dari mobil, setelah itu Terdakwa menuju ke Saksi Profita Permatasari Dewi Binti Suharno dan menarik Saksi Profita Permatasari Dewi Binti Suharno ke arah gang lalu Saksi Erlangga Ptresh V.E Bin Husein Amrah mencoba mendekati Terdakwa dan Saksi Profita Permatasari Dewi Binti Suharno, namun tiba tiba Terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah muka Saksi Erlangga Ptresh V.E Bin Husein Amrah mengenai bagian hidung dan bibir atas hingga Saksi Erlangga Ptresh V.E Bin Husein Amrah jatuh tersungkur lalu Saksi Erlangga Ptresh V.E Bin Husein Amrah berusaha berdiri dan lari masuk ke dalam kosnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Erlangga Ptresh V.E Bin Husein Amrah mengalami luka sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VIII/039/RSUD/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FIRDA SOFIANA Z selaku dokter yang memeriksa pada RSUD KRT Setjonegoro, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pada korban laki laki berusia dua puluh tiga tahun ditemukan luka robek di bibir atas, beberapa luka lecet, luka gores bibir atas dan abwah serta bengkak akibat dari kekerasan/penganiayaan. Kejadian tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencahariannya.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------- |