Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 23.00 Wib saat berada di rumah milik saya di Mulyosari Rt 4 Rw 11 Kelurahan Jaraksari Kecamatan/Kabupaten Wonosobo telah di datangi petugas Polres Wonosobo yang Sedang melaksanakan Operasi yang selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 ( dua) botol Miras jenis Ciu yang rencana akan saya jual kepada orang yang membutuhkan, karena menjual miras tanpa ijin selanjutnya barang tersebut di amankan dan di bawa ke Polres untuk dijadikan barang bukti.
PASAL YG DILANGGAR
pasal 6 ayat (2) Perda Kabupaten Wonosobo No 21 Th 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo. |