Dakwaan |
Pencurian ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana, dilakukan oleh Tersangka DUL ROHMAN bin KARTA WINTANA yang terjadi pada hari selasa, tanggal 25 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di kios pasar induk lantai dua kios pakaian Pasar Induk Wonosobo, milik Saksi 1 AGUS SUYONO Bin YUWONO, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Wonosobo untuk memeriksa dan mengadili perkaranya. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka DUL ROHMAN bin KARTA WINTANA, tempat tangal lahir Wonosobo 31 Desember 1975 alamat , Dsn. Penulih RT 05 RW 01 Ds. Suroyudan Kec. Sukoharjo Kab. Wonosobo, dengan cara mengambil satu buah dompet milik korban bernama HAMBAR MAHANANI Binti SUPARNO, yang di taruh korban di dalam rak kios milik korban . tersangka DUL ROHMAN bin KARTA WINTANA mengambil dompet tersebut dengan cara masuk kios dari pintu samping kemudian keluar lagi dengan mengambil dompet yang ditaruh didalam rak kios milik korban, karena korban AMBAR MAHANANI melihat seseorang yang mencurigakan dan kemudian keluar dari kios miliknya kemudian Saksi 1 AGUS SUYONO Bin YUWONO atau suami KORBAN mengejar dan sambal memangil – manggil orang tersebut , karena malah berlari kemudian Saksi 1 AGUS SUYONO Bin YUWONO langsung meneriaki maling kepada orang tersebut ,dan seketika orang – orang yang berada di pasar induk berlari mengejar Tersangka DUL ROHMAN bin KARTA WINTANA , kemudian tersangka sempat menjatuhkan dompet warna hitam ke tanah , setelah itu korban mengecek dompet yang dijatuhkan ternyata benar dompet tersebut berisikan , Foto AMBAR MAHANANI, KTP , SIM C atas nama AMBAR MAHANANI , Kartu ATM BRI dengan nomor kartu 6013014035387508 ,uang tunai sebesar Rp. 395.000 (Tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) milik korban serta satu buah STNK Honda Vario AT / NC110 D CW No. Reg .: AD 4276 VM tahun 2010 warna merah hitam atas nama ENY NUR HAYATI . Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 395.000 (Tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
Berdasarkan pada pasal sangkaan yang dikenakan, unsur formil dan materiil tindak pidana Pencurian ringan telah terpenuhi sebagaimana analisa yuridis yang telah diuraikan, sehingga Penyidik berpendapat bahwa Tersangka Nama : DUL ROHMAN bin KARTA WINTANA, patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana |