| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah menurut hukum atas nama Pemohon untuk menggunakan nama PAIDI dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3307-LT-03072024-0008, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada tanggal 3 Juli 2024, data nama PEMOHON yang sebelumnya tercatat atas nama PAIDI ARJO SUWITO diubah menjadi PAIDI;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|