| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MINARNI PUDJI RAHAYU, SH | Murniati | | 2 | MINARNI PUDJI RAHAYU, SH | Windarto | | 3 | MINARNI PUDJI RAHAYU, SH | Teguh Irawan | | 4 | MINARNI PUDJI RAHAYU, SH | Leni Handayani | | 5 | MINARNI PUDJI RAHAYU, SH | Murwanti Milasari |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 201704003039/MK/WSB/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
- Menetapkan demi hukum Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 201704003039/MK/WSB/II/2023 tanggal 28 Februari 2023.
- Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
- Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 233.832.150,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 201704003039/MK/WSB/II/2023 tanggal 28 Februari 2023.
- Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :
Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 688 Kel/Desa Kejiwan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 47/Kejiwan/2002 seluas 370 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 26 November 2002 terletak di Kel/Desa Kejiwan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama 1. Murniati 2. Murwanti Milasari 3. Emilia Septiana 4. Teguh Irawan berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;
Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, pinalti, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 201704003039/MK/WSB/II/2023 tanggal 28 Februari 2023.
- Menghukum Para Turut Tergugat harus tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan Perkara ini.
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.
|