| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ERFIN NOVIANTO Bin HADI SUCIPTO pada hari Sabtu, tanggal 2 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih terhitung pada hari Sabtu, tanggal 2 November 2024, di dapur rumah Saksi 2 MISRINA Binti SUPYANI, yang terletak di Ngasinan RT. 003 RW. 001 Kel. Kramatan Kec./Kab. Wonosobo, atau setidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Wonosobo untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Pada hari Rabu, tanggal 2 November 2024 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi 1 A. SUPRIYANTO Bin SUPYANI mendatangi rumah Saksi 2 MISRINA Binti SUPYANI yang terletak di Ngasinan RT. 003 RW. 001 Kel. Kramatan Kec./Kab. Wonosobo dan kemudian masuk melalui pintu belakang rumah. Selanjutnya Saksi 1 A. SUPRIYANTO Bin SUPYANI bertemu dengan Saksi 2 MISRINA Binti SUPYANI di dapur rumah. -------------------------------------
- Setelah itu Saksi 1 A. SUPRIYANTO Bin SUPYANI bermaksud mengajak Saksi 2 MISRINA Binti SUPYANI ke Kantor Kelurahan Bumireso untuk mengurus rumah warisan orang tua. Akan tetapi Saksi 2 MISRINA Binti SUPYANI tidak bersedia dan kemudian Saksi 1 A. SUPRIYANTO Bin SUPYANI sempat menarik tangan Saksi 2 MISRINA Binti SUPYANI.
- Melihat tangan ibunya ditarik, Terdakwa ERFIN NOVIANTO Bin HADI SUCIPTO memukul pipi kiri Saksi 1 A. SUPRIYANTO Bin SUPYANI menggunakan kepalan tangan kosong sebanyak satu kali. ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian Saksi 3 GIRI SASONGKO PRASETYO Bin HADI SUCIPTO berusaha melerai dengan cara mengajak Terdakwa ERFIN NOVIANTO Bin HADI SUCIPTO keluar rumah dan kemudian menyuruhnya pulang. ---------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/381/RSI/V/2025, tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. NURUL ALIA AYU, diketahui bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi 1 A. SUPRIYANTO Bin SUPYANI mengalami memar di pipi kiri ukuran 7x5 cm berwarna merah, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana |