| Petitum Permohonan |
P E T I T U M
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis di atas, PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/IV/2017/Sek.Wsb tanpa tanggal bulan April 2017 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/03/IV/2017/Sek.Wsb tanggal 18 April 2017 yang memerintahkan penangkapan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penangkapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan No SP.Tap/01/IV/2017 tanggal 18 Aprl 2017 yang berisi tentang pengalihan status PEMOHON dari Saksi menjadi Tersangka adalah tidak sah ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari dalam tahanan lembaga pemasyarakatan Wonosobo.
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
|