| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201304004951/MK/KWR/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menetapkan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 83.993.650,00 (delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah).
- Menetapkan demi hukum Sebidang tanah hak milik 02136 seluas 185 meter meter persegi, terletak di Desa/Kelurahan Pagerkukuh Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Atas nama Suradi merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201304004951/MK/KWR/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024.
- Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa Sebidang tanah hak milik 02136 seluas 185 meter persegi, terletak di Desa/Kelurahan Pagerkukuh Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Atas nama Suradi untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|