| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 201504004589/MK/SLM/IV/2020 tanggal 30 April 2020 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menetapkan demi hukum Penggugat dan Para Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 201504004589/MK/SLM/IV/2020 tanggal 30 April 2020.
- Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
- Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 286.810.800,00 (dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 201504004589/MK/SLM/IV/2020 tanggal 30 April 2020.
- Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :
- Sebidang Tanah Hak Yasan C nomor : 290 Persil 18a Kelas D I seluas 390 meter persegi yang terletak di Kel/ Desa Bomerto Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo.
berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;
- Sebidang Tanah Hak Milik Adat nomor C : 862 Persil 10a Kelas D I seluas 51 meter persegi yang terletak di Kel/ Desa Bomerto Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo.
berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;
Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 201504004589/MK/SLM/IV/2020 tanggal 30 April 2020.
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.
|