Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Tri Widayanti
2.Hari Purnawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Tri Widayanti
2Hari Purnawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Waluyo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 199.562.650,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 204304000681/MK/SLM/XI/2021 tanggal 29 November 2021 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 204304000681/MK/SLM/XI/2021 tanggal 29 November 2021.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 199.562.650,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah)  secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 204304000681/MK/SLM/XI/2021 tanggal 29 November 2021.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :
  7. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00466 Kel/Desa Kaliputih sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar Situasi Nomor 00036/Kaliputih/2015 seluas 720 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  •  
  •  
  •  
  •  

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 05 Oktober 2015 terletak di Kel/Desa Kaliputih Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Tri Widayanti berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;

  1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 255 Kel/Desa Kaliputih sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar Situasi Nomor 438/BPN/1996 seluas ± 3.100 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  •  
  •  
  •  
  •  

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 28 Februari 1996 terletak di Kel/Desa Kaliputih Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Waluyo berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;

Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, pinalti, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 204304000681/MK/SLM/XI/2021 tanggal 29 November 2021.
  2. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak