| Dakwaan |
Kesatu :
-----Bahwa terdakwa SUROSO alias SISU Bin KASJO pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Café Shaka yang beralamat di Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa tiba di Café Shaka yang beralamat di Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo mengendarai 1 unit mobil warna hitam yang terdapat 1 buah pisau lipat menempel pada kunci mobil milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan mobilnya tersebut di parkiran atas lalu menuju ke Teras Café untuk menjalankan tugasnya menjaga keamanan café bersama saksi KABUL.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa yang emosi atas tingkah laku saksi korban HUDY karena dinilai telah membuat keributan di Cafe, langsung mengambil gantungan kunci mobil yang terdapat 1 buah pisau lipat dari saku celana Terdakwa menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa menghampiri saksi korban HUDY dan menusukkan 1 buah pisau lipat tersebut ke leher sebelah kiri saksi korban HUDY sehingga saksi korban HUDY mengeluarkan darah dan terjatuh.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata penikam berupa 1 (satu) buah pisau lipat.
- Bahwa 1 (satu) buah pisau lipat milik terdakwa tersebut, tidak termasuk dalam barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
---------Perbuatan Terdakwa SUROSO alias SISU Bin KASJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
-----Bahwa terdakwa SUROSO alias SISU Bin KASJO pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Café Shaka yang beralamat di Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa tiba di Café Shaka yang beralamat di Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo mengendarai 1 unit mobil warna hitam yang terdapat 1 buah pisau lipat menempel pada kunci mobil milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan mobilnya tersebut di parkiran atas lalu menuju ke Teras Café untuk menjalankan tugasnya menjaga keamanan café bersama saksi KABUL.
- Kemudian, pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib saat Terdakwa sedang duduk minum miras bersama saksi KABUL di Teras Café Shaka bagian bawah. Beberapa saat kemudian, saksi korban HUDY yang dalam kondisi mabuk mendatangi Terdakwa dan saksi KABUL kemudian duduk dan ikut minum miras.
- Pada saat tersisa gelas terakhir di meja yang merupakan milik Terdakwa, saksi korban HUDY langsung meminum miras tersebut tanpa seizin Terdakwa yang membuat Terdakwa menjadi emosi.
- Selanjutnya, saksi korban HUDY masuk ke dalam ruang kasir dan membuat keributan sehingga dipisahkan oleh saksi RIKI. Oleh karena tidak ingin keributan semakin membesar, saksi RIKI menyerahkan saksi korban HUDY kepada saksi YUNI BUDI untuk diamankan.
- Tidak lama kemudian, Terdakwa yang emosi atas tingkah laku saksi korban HUDY langsung mengambil gantungan kunci mobil yang terdapat 1 buah pisau lipat dari saku celana Terdakwa menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa menghampiri saksi korban HUDY dan menusukkan 1 buah pisau lipat tersebut ke leher sebelah kiri saksi korban HUDY sehingga saksi korban HUDY mengeluarkan darah dan terjatuh.
- Melihat hal tersebut, saksi YUNI BUDI langsung berteriak sehingga saksi KABUL terkaget dan berdiri dari kursi yang tidak jauh dari posisi saksi korban HUDY dan Terdakwa. Sedangkan saksi RIKI langsung datang kemudian bersama dengan saksi YUNI BUDI dan saksi AGUS membawa saksi korban HUDY ke Puskesmas Sapuran. Terdakwa yang panik kemudian membuang 1 buah pisau lipat di lokasi tersebut kemudian melarikan diri ke Jakarta dan berhasil diamankan Petugas Polsek Sapuran pada hari Kamis tanggal 24 April 2025.
- Atas perbuatan terdakwa, saksi korban HUDY menderita luka dan dibawa ke Puskesmas Sapuran, selanjutnya saksi korban HUDY dibawa dan dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo selama 2 (dua) hari sejak Kamis tanggal 7 November 2024 hingga Jumat tanggal 8 November 2024.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum I Nomor 400.7.3/85/pusk.spr tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Agung Bahari Muis, Dokter pada Puskesmas Sapuran, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban HUDY PANGESTU Bin TOHA PURNAMA dengan kesimpulan sebagai berikut:
- terdapat luka robek pada leher sebelah kiri vertical dengan Panjang 5 cm, dalam 1 cm, lebar 1 cm, mengeluarkan darah sebanyak 4 ml, terdapat luka lecet pada ibu jari kaki kiri mengeluarkan darah, untuk luka leher yang diakibatkan oleh bersentuhan benda tajam dan untuk ibu jari kaki yang di akibatkan bersentuhan benda, sudah mendapatkan perawatan dan jahit luka sebanyak 5 buah, pasien dianjurkan istirahat dan di pantau perkembangan kondisi pasien, dari pengantar pasien menolak dan membawa pasien ke rumah sakit.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum II Nomor 012/PKU/VER/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Syifa Firza Aziza, Dokter pada RS PKU MUHAMMADIYAH WONOSOBO, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban HUDY PANGESTU Bin TOHA PURNAMA dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Leher ditemukan sebelah kiri leher lima sentimeter dari jakun pasien luka jahitan ukuran lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter terdapat jahitan lima buah masih mengeluarkan darah sedikit dijahit di Puskesmas Sapuran.
- Kaki tampak pada jari kaki kiri pasien bagian jari jempol, telunjuk, dan tengah ditemukan luka gores dengan perdarahan minimal dan tampak kulit mengelupas, kuku jempol kaki kiri tidak utuh.
----Perbuatan Terdakwa SUROSO alias SISU Bin KASJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------- |