Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Nirwoko
2.Supriyati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Nirwoko
2Supriyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wahyono
2Kartini
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 363.373.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 201704003039/MK/WSB/II/2023  tanggal 28 Februari 2023 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 204204001405/MK/SLM/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 363.373.500,00   (tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah)  secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 204204001405/MK/SLM/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :
  7. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00309 Kel/Desa Pulus sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 00148/Pulus/2017 seluas 1.221 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  •       Utara       :    Karwoto
  •       Barat       :   00367
  •       Selatan   :   Saluran
  •       Timur        :   00440
  •  
  • Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 10 Mei 2017 terletak di Kel/Desa Pulus Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Wahyono berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;
  1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00658 Kel/Desa Pulus sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 00558/Pulus/2017 seluas 390 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  •    Utara       :    Jalan
  •     Barat      :   00392
  •    Selatan    :   00391
  •     Timur       :  00440
      

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 18 September 2017 terletak di Kel/Desa Pulus Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Supriyati berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;

  1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00659 Kel/Desa Pulus sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 00559/Pulus/2017 seluas 1.257 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  •     Utara     :   00625. Nining  Marlina
  •     Barat      :   00499
  •     Selatan  :   00498
  •     Timur      :   00497

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 18 September 2017 terletak di Kel/Desa Pulus Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Supriyati berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;

  1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00661 Kel/Desa Pulus sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 00561/Pulus/2017 seluas 1.724 meter persegi Dengan batas-batas sebagai berikut:
  •      Utara        :   Turip, pono, Suprih
  •      Barat        :    00469
  •      Selatan    :    00474, Nirin
  •      Timur        :    00473

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 18 September 2017 terletak di Kel/Desa Pulus Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Nirwoko berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;

Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, pinalti, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 204204001405/MK/SLM/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024.
  2. Menghukum Para Turut Tergugat harus tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan Perkara ini.
  3. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak