Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Rini Widariningsih
2.Taufiq
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD LUTFYPT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Rini Widariningsih
2Taufiq
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Moh Bhayu Surya Andhika, S. H.Rini Widariningsih
2Moh Bhayu Surya Andhika, S. H.Taufiq
Nilai Sengketa(Rp) 250.424.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201704003027/MK/WSB/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp250.424.500,00 (dua ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah)
  5. Menyatakan demi hukum :

Sebidang tanah tegalan salak No 00674, seluas 1.035 m2, terletak di Desa Kalimendong Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo An Taufiq.

Merupakanjam inan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201704003027/MK/WSB/I/2023 tanggal 31 Januari 2023.

  1. Menghukum Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa :

Sebidang tanah tegalan salak No 00674, seluas 1.035 m2, terletak di Desa Kalimendong Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo An Taufiq.

Untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak