| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO bersama dengan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Selomerto Balekambang ikut Kampung Sumbersari Kel/Desa Selomerto Kec. Selomerto Kab Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025, Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN melalui 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model: Redmi Note 8 (M1908C3JG), dengan IMEI 1:862384048198944 & IMEI 2: 862384048198951, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620903202022304223 mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor +628973444123 dengan kontak nama “KONTEL” yakni Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO yang pada intinya menginformasikan adanya barang TM (Tramadol) murah yang dijual oleh sdr. ALEX (DPO), namun Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO belum bisa menjawab karena belum memiliki uang.
- Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO melalui nomor +628973444123 menghubungi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN kemudian menyampaikan “kalau ada Alprazolam dan Atarax Alprazolam beli sekalian” dan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN menjawab “ok patungan ya”. Tidak berselang lama, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 pagi, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menghubungi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN untuk menanyakan ketersediaan pesanan tersebut “masih ada nggak” kemudian Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN menjawab “ada” dan Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menanyakan “kira-kira saya bawa uang berapa” kemudian Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN meminta untuk membawakan uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO bilang “OTW” menuju rumah Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN. Selanjutnya Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN untuk pembelian tramadol, atarax alprazolam, alprazolam, dan pil SF kepada sdr. ALEK yang nantinya akan dijual kembali di Purwokerto.
- Selanjutnya, Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN bersama Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna Putih kombinasi Merah Nopol AA-4214-TP dengan No Rangka: MH1JFP12XFK037866 No Mesin: JFP1E2054712 milik Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN berangkat ke tempat pengambilan obat yang sudah disepakati dengan sdr. ALEK yaitu di depan pom bensin Kalierang Wonosobo untuk melakukan pembayaran dan penyerahan obat-obatan. Setelah Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN melakukan pembayaran dan menerima plastik kresek warna putih dari Sdr ALEK, kemudian plastik tersebut diberikan kepada Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO yang selanjutnya kembali berboncengan menuju ke rumah Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN dengan posisi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN yang menyetir. Dalam perjalanan, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO meraba-raba yang kemudian menemukan obat-obatan tersebut dalam jumlah yang banyak. Selanjutnya, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menawarkan agar plastik tersebut dibuka, tetapi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN menjawab jangan biar Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN yang membuka dan melihatnya sendiri. Kemudian Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menawarkan untuk berhenti dan bertukar posisi agar Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN bisa melihatnya.
- Bahwa pada waktu yang sama, atas dasar informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan Psikotropika dan Obat-obatan keras di wilayah Selomerto Wonosobo sehingga Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Selomerto Balekambang ikut Kampung Sumbersari Kel/Desa Selomerto Kec. Selomerto Kab. Wonosobo lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO dan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN kemudian petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN dan Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO serta ditemukan barang bukti berupa:
Dari Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO yakni:
-
- 1.077 (seribu tujuh puluh tujuh) butir obat/pil bulat warna putih dengan logo Y;
- 3 (tiga) pack tramadol yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) papan total 30 (tiga puluh) papan berisi 300 (tiga ratus) butir tramadol;
- 20 (dua puluh) butir Alprazolam dalam 2 (dua) papan kemasan 1 mg;
- 20 (dua puluh) butir Atarax Alprazolam dalam 2 (dua) papan kemasan 1 mg;
- 98 (sembilan puluh delapan) paket obat/pil bulat warna putih dengan logo Y dalam plastik klip bening masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir total 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir;
- 38 (tiga puluh delapan) paket obat/pil bulat warna kuning dengan logo SF dibungkus plastik bening masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir total 950 (sembilan ratus lima puluh) butir;
- 1 (satu) bua toples plastik warna putih;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih;
- 1 (satu) bua plastik kresek warna hitam;
- 3 (tiga) buah plastik bening dengan keterangan alfa generik.
Dari Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN yakni:
-
- 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 8 warna biru beserta simcardnya dengan No HP dan nomor aplikasi WA Bisnis 0882008131361 dan Nomor aplikasi WA dengan nomor 0881025772577 No IMEI 1:862384048198944 No IMEI 2: 862384048198951;
- 1 (satu) unit SPM merek Honda Beat warna Putih kombinasi Merah Nopol AA-4214-TP dengan No Rangka: MH1JFP12XFK037866 No Mesin: JFP1E2054712
Selanjutnya Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN dan Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO beserta barang buktinya diamankan ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 3507/NPF/2025 tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan NURV TAUFIK, S.T., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
- BB-8889/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih berlogo "Y".
- BB-8890/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo "Y"
- BB-8891/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna kuning berlogo "SF"
- BB 8892/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
- BB-8893/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
- BB-8894/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.
Barang bukti di atas disita dari Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO dan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN.
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa
- BB-8889/2025/NPF dan BB-8890/2025/NPF berupa tablet warna putih berlogo "Y" di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- BB 8891/2025/NPF berupa tablet warna kuning berlogo "SF" atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.
- BB-8892/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB 8893/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-8894/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Narkoba Nomor: Sket/28/XI/YAN.2.14./2025/KLINIK tanggal 7 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan NARKOBA pada diri Terdakwa JIMMY PRATAMA melalui pemeriksaan urine secara laboratoris diperoleh kesimpulan hasil tidak terdapat kandungan narkoba.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Narkoba Nomor: Sket/29/XI/YAN.2.14./2025/KLINIK tanggal 7 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan NARKOBA pada diri Saksi RESTU ADI YULIANTO melalui pemeriksaan urine secara laboratoris diperoleh kesimpulan hasil tidak terdapat kandungan narkoba.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 3508/FKF/2025 tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Setiawan Widiyanto, ST., M.Si., M.Kom., Buyung Gde F, ST., Riana Adhyaksari, S.Si., M.Ling., dan Hugeng Purwatmadi, A.Md. Farm., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
Dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-8895/2025/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model: Redmi Note 8 (M1908C3JG), dengan IMEI 1:862384048198944 & IMEI 2: 862384048198951, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620903202022304223, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN, ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincina akun:
- Account Name: bismillah (Owner), Additonal name: Enok Diasen & Setaf Kantor, Entries, Phone Mobile: 62882008131361, User ID: WhatsApp 62882008131361@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp Business.
- Account Name: Adhy (Owner), Additonal name: Kantor, Entries, Phone Mobile: 62881025772577, User ID: WhatsApp 62881025772577@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.Rincian User Account selengkapnya lihat Tabel 3.
- Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name:
- Contact Name: Ale Cimahi, Entries, Phone General: +62895393831937, User ID: WhatsApp 62895393831937@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp & WhatsApp Business.
- Contact Name: Kontel, Entries, Phone General: +628973444123, User ID: WhatsApp 628973444123@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp & WhatsApp Business. Rincian Contact selengkapnya lihat Tabel 4.
- Chats WhatsApp Business antara account name: bismillah (Owner), Username: 62882008131361@s.whatsapp.net, dengan Contact Name: Kontel, Entries, User ID: WhatsApp 628973444123@s.whatsapp.net, sebanyak 60 pesan WhatsApp, pada tanggal 28/08/2025 pukul 16:24:08 sampai dengan tanggal 08/10/2025 pukul 14:45:20, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 1.
- Chats WhatsApp antara account name: Adhy (Owner), Username: 62881025772577@s.whatsapp.net, dengan Contact Name:
- Contact Name: Kontel, Entries, User ID: WhatsApp 628973444123@s. whatsapp.net, sebanyak 38 pesan WhatsApp, pada tanggal 28/08/2025 pukul 16:32:08 sampai dengan tanggal 09/10/2025 pukul 07:05:35, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 2.
- Contact Name: Ale Cimahi, Entries, User ID: WhatsApp 62895393831937 @s.whatsapp.net, sebanyak 109 pesan WhatsApp, pada tanggal 29/08/2025 pukul 19:01:49 sampai dengan tanggal 05/11/2025 pukul 13:08:38, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 3.
- Bahwa Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO dan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN tidak memiliki izin, resep dokter, atau keahlian khusus untuk memiliki, menyimpan, dan membawa Alprazolam dan Atarax Alprazolam tersebut.
Perbuatan terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------
D A N
KEDUA
PRIMAIR
-----Bahwa terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO bersama dengan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Selomerto Balekambang ikut Kampung Sumbersari Kel/Desa Selomerto Kec. Selomerto Kab Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025, Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN melalui 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model: Redmi Note 8 (M1908C3JG), dengan IMEI 1:862384048198944 & IMEI 2: 862384048198951, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620903202022304223 mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor +628973444123 dengan kontak nama “KONTEL” yakni Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO yang pada intinya menginformasikan adanya barang TM (Tramadol) murah yang dijual oleh sdr. ALEX (DPO), namun Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO belum bisa menjawab karena belum memiliki uang.
- Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO melalui nomor +628973444123 menghubungi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN kemudian menyampaikan “kalau ada Alprazolam dan Atarax Alprazolam beli sekalian” dan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN menjawab “ok patungan ya”. Tidak berselang lama, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 pagi, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menghubungi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN untuk menanyakan ketersediaan pesanan tersebut “masih ada nggak” kemudian Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN menjawab “ada” dan Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menanyakan “kira-kira saya bawa uang berapa” kemudian Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN meminta untuk membawakan uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO bilang “OTW” menuju rumah Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN. Selanjutnya Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN untuk pembelian tramadol, atarax alprazolam, alprazolam, dan pil SF kepada sdr. ALEK yang nantinya akan dijual kembali di Purwokerto.
- Selanjutnya, Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN bersama Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna Putih kombinasi Merah Nopol AA-4214-TP dengan No Rangka: MH1JFP12XFK037866 No Mesin: JFP1E2054712 milik Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN berangkat ke tempat pengambilan obat yang sudah disepakati dengan sdr. ALEK yaitu di depan pom bensin Kalierang Wonosobo untuk melakukan pembayaran dan penyerahan obat-obatan. Setelah Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN melakukan pembayaran dan menerima plastik kresek warna putih dari Sdr ALEK, kemudian plastik tersebut diberikan kepada Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO yang selanjutnya kembali berboncengan menuju ke rumah Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN dengan posisi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN yang menyetir. Dalam perjalanan, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO meraba-raba yang kemudian menemukan obat-obatan tersebut dalam jumlah yang banyak. Selanjutnya, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menawarkan agar plastik tersebut dibuka, tetapi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN menjawab jangan biar Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN yang membuka dan melihatnya sendiri. Kemudian Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menawarkan untuk berhenti dan bertukar posisi agar Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN bisa melihatnya.
- Bahwa pada waktu yang sama, atas dasar informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan Psikotropika dan Obat-obatan keras di wilayah Selomerto Wonosobo sehingga Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Selomerto Balekambang ikut Kampung Sumbersari Kel/Desa Selomerto Kec. Selomerto Kab. Wonosobo lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO dan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN kemudian petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN dan Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO serta ditemukan barang bukti berupa:
Dari Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO yakni:
-
- 1.077 (seribu tujuh puluh tujuh) butir obat/pil bulat warna putih dengan logo Y;
- 3 (tiga) pack tramadol yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) papan total 30 (tiga puluh) papan berisi 300 (tiga ratus) butir tramadol;
- 20 (dua puluh) butir Alprazolam dalam 2 (dua) papan kemasan 1 mg;
- 20 (dua puluh) butir Atarax Alprazolam dalam 2 (dua) papan kemasan 1 mg;
- 98 (sembilan puluh delapan) paket obat/pil bulat warna putih dengan logo Y dalam plastik klip bening masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir total 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir;
- 38 (tiga puluh delapan) paket obat/pil bulat warna kuning dengan logo SF dibungkus plastik bening masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir total 950 (sembilan ratus lima puluh) butir;
- 1 (satu) bua toples plastik warna putih;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih;
- 1 (satu) bua plastik kresek warna hitam;
- 3 (tiga) buah plastik bening dengan keterangan alfa generik.
Dari Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN yakni:
-
- 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 8 warna biru beserta simcardnya dengan No HP dan nomor aplikasi WA Bisnis 0882008131361 dan Nomor aplikasi WA dengan nomor 0881025772577 No IMEI 1:862384048198944 No IMEI 2: 862384048198951;
- 1 (satu) unit SPM merek Honda Beat warna Putih kombinasi Merah Nopol AA-4214-TP dengan No Rangka: MH1JFP12XFK037866 No Mesin: JFP1E2054712
Selanjutnya Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN dan Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO beserta barang buktinya diamankan ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 3507/NPF/2025 tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan NURV TAUFIK, S.T., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
- BB-8889/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih berlogo "Y".
- BB-8890/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo "Y"
- BB-8891/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna kuning berlogo "SF"
- BB 8892/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
- BB-8893/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
- BB-8894/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.
Barang bukti di atas disita dari Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO dan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN.
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa
- BB-8889/2025/NPF dan BB-8890/2025/NPF berupa tablet warna putih berlogo "Y" di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- BB 8891/2025/NPF berupa tablet warna kuning berlogo "SF" atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.
- BB-8892/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB 8893/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-8894/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Narkoba Nomor: Sket/28/XI/YAN.2.14./2025/KLINIK tanggal 7 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan NARKOBA pada diri Terdakwa JIMMY PRATAMA melalui pemeriksaan urine secara laboratoris diperoleh kesimpulan hasil tidak terdapat kandungan narkoba.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Narkoba Nomor: Sket/29/XI/YAN.2.14./2025/KLINIK tanggal 7 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan NARKOBA pada diri Saksi RESTU ADI YULIANTO melalui pemeriksaan urine secara laboratoris diperoleh kesimpulan hasil tidak terdapat kandungan narkoba.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 3508/FKF/2025 tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Setiawan Widiyanto, ST., M.Si., M.Kom., Buyung Gde F, ST., Riana Adhyaksari, S.Si., M.Ling., dan Hugeng Purwatmadi, A.Md. Farm., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
Dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-8895/2025/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model: Redmi Note 8 (M1908C3JG), dengan IMEI 1:862384048198944 & IMEI 2: 862384048198951, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620903202022304223, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN, ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincina akun:
- Account Name: bismillah (Owner), Additonal name: Enok Diasen & Setaf Kantor, Entries, Phone Mobile: 62882008131361, User ID: WhatsApp 62882008131361@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp Business.
- Account Name: Adhy (Owner), Additonal name: Kantor, Entries, Phone Mobile: 62881025772577, User ID: WhatsApp 62881025772577@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.Rincian User Account selengkapnya lihat Tabel 3.
- Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name:
- Contact Name: Ale Cimahi, Entries, Phone General: +62895393831937, User ID: WhatsApp 62895393831937@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp & WhatsApp Business.
- Contact Name: Kontel, Entries, Phone General: +628973444123, User ID: WhatsApp 628973444123@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp & WhatsApp Business. Rincian Contact selengkapnya lihat Tabel 4.
- Chats WhatsApp Business antara account name: bismillah (Owner), Username: 62882008131361@s.whatsapp.net, dengan Contact Name: Kontel, Entries, User ID: WhatsApp 628973444123@s.whatsapp.net, sebanyak 60 pesan WhatsApp, pada tanggal 28/08/2025 pukul 16:24:08 sampai dengan tanggal 08/10/2025 pukul 14:45:20, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 1.
- Chats WhatsApp antara account name: Adhy (Owner), Username: 62881025772577@s.whatsapp.net, dengan Contact Name:
- Contact Name: Kontel, Entries, User ID: WhatsApp 628973444123@s. whatsapp.net, sebanyak 38 pesan WhatsApp, pada tanggal 28/08/2025 pukul 16:32:08 sampai dengan tanggal 09/10/2025 pukul 07:05:35, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 2.
- Contact Name: Ale Cimahi, Entries, User ID: WhatsApp 62895393831937 @s.whatsapp.net, sebanyak 109 pesan WhatsApp, pada tanggal 29/08/2025 pukul 19:01:49 sampai dengan tanggal 05/11/2025 pukul 13:08:38, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 3.
- Bahwa Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO dan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN tidak memiliki izin, resep dokter, atau keahlian khusus untuk mengedarkan obat-obatan keras tersebut.
Perbuatan terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
Subsidair
-----Bahwa terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO bersama dengan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Selomerto Balekambang ikut Kampung Sumbersari Kel/Desa Selomerto Kec. Selomerto Kab Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025, Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN melalui 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model: Redmi Note 8 (M1908C3JG), dengan IMEI 1:862384048198944 & IMEI 2: 862384048198951, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620903202022304223 mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor +628973444123 dengan kontak nama “KONTEL” yakni Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO yang pada intinya menginformasikan adanya barang TM (Tramadol) murah yang dijual oleh sdr. ALEX (DPO), namun Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO belum bisa menjawab karena belum memiliki uang.
- Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO melalui nomor +628973444123 menghubungi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN kemudian menyampaikan “kalau ada Alprazolam dan Atarax Alprazolam beli sekalian” dan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN menjawab “ok patungan ya”. Tidak berselang lama, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 pagi, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menghubungi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN untuk menanyakan ketersediaan pesanan tersebut “masih ada nggak” kemudian Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN menjawab “ada” dan Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menanyakan “kira-kira saya bawa uang berapa” kemudian Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN meminta untuk membawakan uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO bilang “OTW” menuju rumah Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN. Selanjutnya Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN untuk pembelian tramadol, atarax alprazolam, alprazolam, dan pil SF kepada sdr. ALEK yang nantinya akan dijual kembali di Purwokerto.
- Selanjutnya, Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN bersama Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna Putih kombinasi Merah Nopol AA-4214-TP dengan No Rangka: MH1JFP12XFK037866 No Mesin: JFP1E2054712 milik Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN berangkat ke tempat pengambilan obat yang sudah disepakati dengan sdr. ALEK yaitu di depan pom bensin Kalierang Wonosobo untuk melakukan pembayaran dan penyerahan obat-obatan. Setelah Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN melakukan pembayaran dan menerima plastik kresek warna putih dari Sdr ALEK, kemudian plastik tersebut diberikan kepada Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO yang selanjutnya kembali berboncengan menuju ke rumah Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN dengan posisi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN yang menyetir. Dalam perjalanan, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO meraba-raba yang kemudian menemukan obat-obatan tersebut dalam jumlah yang banyak. Selanjutnya, Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menawarkan agar plastik tersebut dibuka, tetapi Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN menjawab jangan biar Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN yang membuka dan melihatnya sendiri. Kemudian Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO menawarkan untuk berhenti dan bertukar posisi agar Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN bisa melihatnya.
- Bahwa pada waktu yang sama, atas dasar informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan Psikotropika dan Obat-obatan keras di wilayah Selomerto Wonosobo sehingga Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Selomerto Balekambang ikut Kampung Sumbersari Kel/Desa Selomerto Kec. Selomerto Kab. Wonosobo lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO dan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN kemudian petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN dan Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO serta ditemukan barang bukti berupa:
Dari Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO yakni:
-
- 1.077 (seribu tujuh puluh tujuh) butir obat/pil bulat warna putih dengan logo Y;
- 3 (tiga) pack tramadol yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) papan total 30 (tiga puluh) papan berisi 300 (tiga ratus) butir tramadol;
- 20 (dua puluh) butir Alprazolam dalam 2 (dua) papan kemasan 1 mg;
- 20 (dua puluh) butir Atarax Alprazolam dalam 2 (dua) papan kemasan 1 mg;
- 98 (sembilan puluh delapan) paket obat/pil bulat warna putih dengan logo Y dalam plastik klip bening masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir total 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir;
- 38 (tiga puluh delapan) paket obat/pil bulat warna kuning dengan logo SF dibungkus plastik bening masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir total 950 (sembilan ratus lima puluh) butir;
- 1 (satu) bua toples plastik warna putih;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih;
- 1 (satu) bua plastik kresek warna hitam;
- 3 (tiga) buah plastik bening dengan keterangan alfa generik.
Dari Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN yakni:
-
- 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 8 warna biru beserta simcardnya dengan No HP dan nomor aplikasi WA Bisnis 0882008131361 dan Nomor aplikasi WA dengan nomor 0881025772577 No IMEI 1:862384048198944 No IMEI 2: 862384048198951;
- 1 (satu) unit SPM merek Honda Beat warna Putih kombinasi Merah Nopol AA-4214-TP dengan No Rangka: MH1JFP12XFK037866 No Mesin: JFP1E2054712
Selanjutnya Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN dan Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO beserta barang buktinya diamankan ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 3507/NPF/2025 tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan NURV TAUFIK, S.T., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
- BB-8889/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih berlogo "Y".
- BB-8890/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo "Y"
- BB-8891/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna kuning berlogo "SF"
- BB 8892/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
- BB-8893/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
- BB-8894/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.
Barang bukti di atas disita dari Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO dan Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN.
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa
- BB-8889/2025/NPF dan BB-8890/2025/NPF berupa tablet warna putih berlogo "Y" di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- BB 8891/2025/NPF berupa tablet warna kuning berlogo "SF" atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.
- BB-8892/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB 8893/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-8894/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Narkoba Nomor: Sket/28/XI/YAN.2.14./2025/KLINIK tanggal 7 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan NARKOBA pada diri Terdakwa JIMMY PRATAMA melalui pemeriksaan urine secara laboratoris diperoleh kesimpulan hasil tidak terdapat kandungan narkoba.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Narkoba Nomor: Sket/29/XI/YAN.2.14./2025/KLINIK tanggal 7 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan NARKOBA pada diri Saksi RESTU ADI YULIANTO melalui pemeriksaan urine secara laboratoris diperoleh kesimpulan hasil tidak terdapat kandungan narkoba.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 3508/FKF/2025 tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Setiawan Widiyanto, ST., M.Si., M.Kom., Buyung Gde F, ST., Riana Adhyaksari, S.Si., M.Ling., dan Hugeng Purwatmadi, A.Md. Farm., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
Dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-8895/2025/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model: Redmi Note 8 (M1908C3JG), dengan IMEI 1:862384048198944 & IMEI 2: 862384048198951, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620903202022304223, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN, ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincina akun:
- Account Name: bismillah (Owner), Additonal name: Enok Diasen & Setaf Kantor, Entries, Phone Mobile: 62882008131361, User ID: WhatsApp 62882008131361@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp Business.
- Account Name: Adhy (Owner), Additonal name: Kantor, Entries, Phone Mobile: 62881025772577, User ID: WhatsApp 62881025772577@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.Rincian User Account selengkapnya lihat Tabel 3.
- Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name:
- Contact Name: Ale Cimahi, Entries, Phone General: +62895393831937, User ID: WhatsApp 62895393831937@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp & WhatsApp Business.
- Contact Name: Kontel, Entries, Phone General: +628973444123, User ID: WhatsApp 628973444123@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp & WhatsApp Business. Rincian Contact selengkapnya lihat Tabel 4.
- Chats WhatsApp Business antara account name: bismillah (Owner), Username: 62882008131361@s.whatsapp.net, dengan Contact Name: Kontel, Entries, User ID: WhatsApp 628973444123@s.whatsapp.net, sebanyak 60 pesan WhatsApp, pada tanggal 28/08/2025 pukul 16:24:08 sampai dengan tanggal 08/10/2025 pukul 14:45:20, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 1.
- Chats WhatsApp antara account name: Adhy (Owner), Username: 62881025772577@s.whatsapp.net, dengan Contact Name:
- Contact Name: Kontel, Entries, User ID: WhatsApp 628973444123@s. whatsapp.net, sebanyak 38 pesan WhatsApp, pada tanggal 28/08/2025 pukul 16:32:08 sampai dengan tanggal 09/10/2025 pukul 07:05:35, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 2.
- Contact Name: Ale Cimahi, Entries, User ID: WhatsApp 62895393831937 @s.whatsapp.net, sebanyak 109 pesan WhatsApp, pada tanggal 29/08/2025 pukul 19:01:49 sampai dengan tanggal 05/11/2025 pukul 13:08:38, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 3.
- Bahwa Saksi RESTU ADI YULIANTO Bin HERMAN dan Terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO tidak memiliki izin, resep dokter, atau keahlian khusus untuk mengedarkan obat-obatan keras tersebut.
Perbuatan terdakwa JIMMY PRATAMA Bin SUWARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
|