Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2021/PN Wsb Liek Utoyo alias Oey Jauw Lik 1.Felix Aldhi Adikarnia
2.Filip Andhi Adikarmia
3.Maria Vika Puspasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2021/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 11 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liek Utoyo alias Oey Jauw Lik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Suprihanto, S.H.,M.Si.Liek Utoyo alias Oey Jauw Lik
Tergugat
NoNama
1Felix Aldhi Adikarnia
2Filip Andhi Adikarmia
3Maria Vika Puspasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
  2. Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan terhadap putusan verstekNo. 34/Pdt.G/2021/PN Wsb tanggal 27 September 2021 tepat dan beralasan ;
  3. Menyatakan panggilan (RELAAS) ke II pada tanggal 01 September 2021 dan panggilan (RELAAS) Ke III pada tanggal 08 September 2021 tidak dapat dikualifikasika sebagai panggilan yang sah secara hukum dan bukan merupakan panggilan yang patut secara hukum ;
  4. Membatalkan putusan verstek dari pengadilan Negeri Wonosobo  tanggal 27 September 2021 dengan No. 34/Pdt.G/2021/PN Wsb ;
  5. Mengadili kembali perkara perdata No. 34/Pdt.G/2021/PN Wsb ;
  6. Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para terlawan terlawan yang  semula disebut Para penggugat ;
  7. Menghukum pihak terlawan untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak