Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Wsb AFIB KUNDRIYASTO, S.Ak. LIA AGUSTIYANI binti EDI SUKAMTO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/782/III/2024/Res Wsb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AFIB KUNDRIYASTO, S.Ak.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIA AGUSTIYANI binti EDI SUKAMTO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, sekira pukul 21.30 Wib saat berada di warung milik saya di Kp. Lengkongsari Rt 3 Rw 10 Kelurahan / Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo telah di datangi petugas Polres Wonosobo yang sedang melaksanakan Operasi yang selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 botol Miras dengan rincian 2 (dua) botol Mansion House dan 2 (dua) botol vodka yang rencana akan saya jual kepada orang yang membutuhkan, karena menjual miras tanpa ijin selanjutnya barang tersebut di amankan dan di bawa ke Polres untuk dijadikan barang bukti.

PASAL YG DILANGGAR

pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten  Wonosobo No 21 Th 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo. 

Pihak Dipublikasikan Ya