Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Setyo Ariyani
2.Yunus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Setyo Ariyani
2Yunus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.241.653.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 201004000258/MK/CUT/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat dan Para Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 201004000258/MK/CUT/V/2023 tanggal 31 Mei 2023.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 1.241.653.600,00 (satu miliar dua ratus empat puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah)  secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 201004000258/MK/CUT/V/2023 tanggal 31 Mei 2023.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :

Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 02651 Kel/Desa Kuripan sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar Situasi Nomor 02216/Kuripan/2022 seluas 1.832 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara          :  04703
  • Barat          :   Wartami, Sroni, 04705
  • Selatan      :   M.230000.38 Pniyah, 04706 Jalan
  • Timur          :  04707, Jalan

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 02 Agustus 2022 terletak di Kel/Desa Kuripan Kecamatan Wayumalang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Yunus berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya tanpa terkecuali;

Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No No 201004000258/MK/CUT/V/2023 tanggal 31 Mei 2023.
  2. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak