Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT Bank Perekonomian Rakyat SAS 1.Baryati
2.Amir Faizin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat SAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Baryati
2Amir Faizin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.940.107,00
Petitum
 
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit No. 11591/PK/XII/2023 Tanggal 27 Desember 2023 yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT.
3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) terhadap PENGGUGAT
4. Pelaksanaan Ketentuan Pasal 8 (delapan) ayat 6 (enam) yang tertuang di Perjanjian Kredit No. 11591/PK/XII/2023 Tanggal 27 Desember 2023 tentang pemasangan pengumuman/plang di lokasi jaminan kredit yang dilakukan oleh PENGGUGAT.
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran pokok pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda dengan total sebesar Rp 125.940.107,- (Seratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu seratus tujuh rupiah.
 
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak